BUNDO KANDUANG, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri Bitel meminta kepada perusahaan-perusahaan, restoran, cafe, hotel dan rumah sakit untuk dapat melakukan pengolahan limbahnya sesuai aturan yang ada. Hal ini agar kenyamanan warga terwujud dan lingkungan di sekitar tidak rusak.
“Kita menilai banyak sekarang, ditemukan pengelolaan limbah-limbah tidak sesuai dengan Undang Undang yang ditetapkan yaitu No 32 Tahun 2009 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dibahas,” ujarnya Kamis (24/3) di sela-sela pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kryad Bumi Minang Hotel.
Ia mengatakan, substansi dari Ranperda itu betul-betul berdampak pada lingkungan hidup dan pemilik usaha apapun dapat melaksanakan ketentuan yang ditetapkan. “Jika ditemukan perusahaan, resto, rumah sakit dan lainnya tidak sesuai pengelolaan limbahnya, maka perlu diselesaikan. Supaya pro dan kontra dari warga tidak muncul dan lingkungan tidak tercemar,” ucap Bitel wakil rakyat III periode ini.
Menurutnya, kegiatan usaha baik jenisnya industri dan lainnya limbah-limbah yang dihasilkan berupa udara, limbah cair, padat dan limbah lumpur masih merusak lingkungan kehidupan masyarakat. Ini perlu diawasi secara bersama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon mengatakan, perubahan undang undang itu menyesuaikan dengan terbitnya UUD Cipta Kerja dan jumlah yang dirubah 127 pasal.
“Alhamdulilah pembahsan cukup alot dan kita tinggal menanti harmonisasi dari Kemenkumham Sumbar mengenai disetujui atau tidak perubahan pasal per pasal,” ucapnya.
Ia menambahkan, contohnya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak ada izin lingkungan sebelumnya ditetapkan pidana 5 tahun. Namun saat ini sanksi administrasi saja. “Jika menimbulkan korban jiwa barulah hukumannya pidana,” ujarnya.
Ia mengajak pelaku usaha yang ada di Padang, agar mematuhi aturan ini nanti jika telah jadi Perda Kota Padang. Supaya pelaku usaha nyaman berusaha dan masalah tidak muncul. (ade)
