PADANG, METRO–Seorang pria paruh baya yang menjadi spesialis pencuri barang mewah diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta padang saat berada di Pos Terpadu Trantib Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (24/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial Zainal Abidin (58) ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepatu mahal yang dijemur korbannya di sebuah rumah Jalan Terandam I nomor 04 RT 001 RW 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, pada Kamis (10/2) lalu.
Akibat aksi pencurian sepasang sepatu merek Adidas NMD warna Black Yellow itu, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta. Korban yang kehilangan sepatu malahnya itu, kemudian mendatangi Polresta Padang untuk melapor.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka yang melakukan pencurian sepatu ini merupakan warga Bandar Buat RT 001 RW 003, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Kejadian pada bulan Februari lalu. Saat itu korban menjemur empat pasang sepatu di pagar samping rumah. Kemudian, ketika korban ingin mengambil sepatu, terlihat sepasang sepatu merek adidas NMD warna Black yellow sudah tidak ada lagi. Makanya korban melapor,” ungkap Kompol Dedy.
Dikatakan Kompol Dedy, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta. Berdasarkan penyelidikan dan penelusuran di lokasi kejadian, petugas pun mengarahkan pencarian kepada pelaku Zainal Abidin. Diketahui dari keterangan masyarakat setempat.
“Berdasarkan penyelidikan dan cek TKP di lapangan bahwa Zainal Abidin adalah tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian satu pasang sepatu tersebut. Kemudian, dari informasi masyarakat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pos terpadu Trantib Pasar Raya Padang,” ujar Kompol Dedy.
Selanjutnya, dikatakan Kompol Dedy, Tim Klewang berangkat ke tempat tersebut dan mengamankan tersangka. Hanya saat ditangkap, pelaku sudah berhasil menjual sepatu curiannya itu, sehingga petugas melakukan pengembangan dan menyita sepatu tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa dia mengambil sepatu tersebut dan hasil dari menjual sepatu digunakan untuk foya-foya. Tersangak dan barang bukti langsung kita bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Dedy. (rom)





