PADANG, METRO–Polsek Koto Tangah menggerebek arena permainan judi sabung ayam di Anak Air RT 02 RW 17, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Sontak saja, puluhan orang yang berada di lokasi itu berhamburan melarikan diri.
Namun, Polisi yang kalah jumlah, hanya bisa mengamankan empat orang terduga pelaku pemain judi sabung ayam dengan uang sebagai taruhannya. Usai diamankan, keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto mengatakan, hasil penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut, pihaknya mengamankan empat orang pemain judi berinisial E (37) asal Lubuk Alun, Kabupaten Padang Pariaman, R (61) warga Koto Tangah, J (49) warga Kuranji, dan S (49) warga Koto Tangah.
“Turut diamankan barang bukti berupa tujuh ekor ayam bangkok jantan, jam dinding, dua set ring busa, lima buah kartu ronde dari karton, tiga buah bola lampu, satu buah buku tulis catatan adu ayam dan uang taruhan Rp 196 ribu,” kata Mardianto.
Dijelaskan oleh Mardianto, dari hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi adanya permainan judi sabung ayam dengan taruhan uang bertempat di Anak Air RT 02 RW 17, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung turun ke lapangan melakukan pengintaian, dan benar para pelaku sedang asik melakukan perjudian sabung ayam dengan taruhan uang di lokasi tanah kosong di belakang sebuah rumah,” ucap Mardianto.
Ditambahkan Mardianto, pihaknya langsung melakukan pengepungan arena tempat judi sabung ayam dan mengamankan semua pelaku dan barang bukti berupa uang, dan alat yang dipergunakan dalam permainan judi sabung ayam tersebut.
“Dikarenakan area terbuka, para pelaku sempat melarikan diri dan kejar-kejaranan dengan petugas namun akhirnya para pelaku dapat di ekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya membawa semua pelaku yang bermain dalam permainan judi sabung ayam tersebut ke Polsek Koto Tangah,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, dikatakan Mardianto, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian sabung ayam dengan uang sebagai taruhan. Para pelaku mengakui melakukan permainan judi sabung ayam tersebut baru satu kali. Dalam permainan judi sabung ayam tersebut taruhannya bervariasi mulai taruhan Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta tergantung yang datang saat itu jika mereka yang punya uang banyak, taruhannya akan tinggi.
“Para pecandu permainan judi sabung ayam dengan taruhan uang tersebut ada yang datang dari luar Kota Padang. Semua pelaku yang ditangkap belum pernah dihukum dalam kasus yang sama ataupun kasus yang lain tersangkut pidana. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan pelaku yang lain,” pungkasnya. (rom)





