TAN MALAKA, METRO–Akhirnya pemilik warung remang-remang yang kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan serta terganggunya Trantibum, di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membongkar sendiri bangunannya pada Rabu (23/3).
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Edrian Edward mengatakan, bangunan yang berdiri di bibir sungai tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
“Sesuai instruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat di sana. Setelah diberikan penjelasan kepada pimilik dan pemilik setuju untuk membuka sendiri bangunannya,”ujarnya.
Dijelaskannya, setalah dibongkar, anggotanya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut, guna menjaga Trantibum berjalan aman dan baik di sana.
“Kita berharap, selain petugas, semua lapisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,” harapnya.(ade)
