PADANG, METRO–Seorang pemuda warga Dusun Kampung Ambalau, Jorong Sidang Tangah, Desa Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam ditangkap Tim Subdit V Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Rabu (23/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Diduga, pemuda berinisial VV (31) itu ditangkap lantaran tega menyebarluaskan foto dan video mantan pacarnya ke media sosial (medsos) melalui akun Instagram palsu dan TikTok. Pelaku berbuat kejahatan itu dipicu sakit hati kepada wanita yang pernah menjadi kekasihnya itu kareta diputuskan.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku yang terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan itu, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Korban berinisial ESR (25) melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022 karena dirinya merasa dicemarkan dan dilecehkan melalui akun Instagram yang mengatasnamakan dirinya atau akun palsu,” kata Kompol Arie saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/4).
Ditambahkan Kompol Arie, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah, terungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan mantan pacar korban.
“Kami kemudian mendatangi kediaman pelaku di Kabupaten Agam dan langsung mengamankannya dengan barang bukti satu unit laptop, satu hardisk, satu telepon seluler (Hp), satu nomor telepon seluler, satu akun Instagram yang digunakan pelaku menyebarkan foto korban dan satu akun gmail yang digunakan pelaku untuk masuk ke akun IG palsu yang mengatasnamakan korban,” jelas Kompol Arie.
Dikatakan Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat memposting foto dan video yang memperlihatkan bagian vital tubuh korban ke medsos lantaran pelaku merasa sakit hati atau tidak terima diputuskan oleh korban yang berusia 25 tahun tersebut.
“Jadi, pelaku dan korban yang sama-sama warga Agam ini memang pernah pacaran. Tapi sudah putus. Pelaku yang kesal diputuskan korban, kemudian menyebarkan foto dan video vulgar korban ke medsos. Untuk video disebar ke TikTok, tapi sudah dihapus permanen, sehingga kami tidak bisa mendapatkan buktinya,” ujar Kompol Arie.
Untuk modus operandi, dijelaskan Kompol Arie, pelaku membuat akun fake Instagram dan mencantumkan nama korban, sehingga seolah-olah akun Instagram itu milik korban. Selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil screenshot yang memperlihatkan bagian vital korban.
“Awalnya, korban dan pelaku tersebut sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Dan pada saat video call itu ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya korban tidak sengaja membuka bajunya sehingga kelihatan bagian dadanya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata saat itu sedang melakukan screen recorder (perekaman layar) video,” kata Kompol Arie.
Namun, setelah hubungan pacaran mereka berakhir, diungkap Kompol Arie, pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram (akun fake) dengan nama korban dan memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut. Bahkan, pelaku menghastag postingan tersebut ke korban.
“Selain itu, pelaku juga mengirimkan hasil screen recorder berupa video berdurasi 2 detik ke korban melalui WhatsApp dan selanjutnya pelaku melakukan pengancaman kepada korban,” ungkap Kompol Arie.
Atas perbuatan pelaku, ditegaskan Kompol Arie, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan terhadap pelaku dilakukan penahanan badan. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” tukas Kompol Arie, didampingi PS Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani. (rgr)





