PAYAKUMBUH, METRO–Dua oknum ASN Pemko Payakumbuh berinisial DS dan HL yang terjerat kasus dugaan korupsi penjualan aset Dinas Pemadam Kebakaran dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke Lapas Kelas II B Payakumbuh pada Rabu (23/3). Eksekusi itu dilakukan setelah keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3466 K/pid.sus/2021.
Sebelumnya dua dari tiga orang Oknum PNS yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, karena menjual aset milik negara berupa mobil pemadam yang sudah tua dengan merek dindingnya “buaya darat”.
Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Padang menyatakan kedua oknum ASN itu dinyatakan bersalah. Namun Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan perbuatan mereka bukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang tidak puas dengan putusan pengadilan, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lama ditunggu, akhirnya putusan Kasasi dari MA diterbitkan. Dua dari tiga orang oknum PNS itu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 3 bulan 15 hari denda 50 juta dan uang pengganti 9 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Robby Prasetya, pada Rabu (23/3) mengatakan, pihaknnya mengeksekusi dua terpidana itu ke Lapas setelah keluarnya putusan Kasasi MA. Kedua terdakwa, sebelum dibawa ke Lapas, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya kedua terpidana bakal menjalani humumannya di Lapas.
“Dengan keluarnya putusan Kasasi dari MA, dua terpidana DS dan HL akan menjalani pidana pokok selama 6 hari, karena mereka sebelumnya sudah ditahan. Jika keduanya tidak membayar denda 50 juta maka akan diganti kurungan selama satu bulan. Sementara satu orang terdakwa lainnya hingga saat ini kami masih menunggu Relaas dari PN Tipikor Padang,” kata Robby. (uus)






