PADANG, METRO–Usai melakukan pengintaian, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggeberek rumah pengedar sabu di jalan Bakti Abri RT 004 RW 005, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa malam (22/3).
Dari hasil penggerebekan itu, petugas meÂnangÂkap pengedar bernama Fikih Hidayatullah (32). Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 23 paket sabu siap edar dan unit handphone (HP) yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu dengan pembelinya.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Rabu (23/3) mengatakan, pelaku Fikih HidayaÂtullah sudah menjadi target penangkapan sejak sebulan belakangan. Pasalnya, dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Padang.
“Pelaku Fikih Hidayatullah memang dikenal sebagai bandit narkoba di Padang. Setelah melakukan pengintaian yang cukup lama, kami selanjutnya menggerebek rumah pelaku di jalan Bakti Abri, Kecamatan Koto Tangah,” kata Kompol Al Indra.
Saat digerebek, dikatakan Kompol Al Indra, pelaku ditemukan sedang sanÂtai menunggu pembeli dan meracik sabu di dalam rumahnya, sehingga pelaku dengan mudah diamankan tanpa perlawanan.
“Usai diamankan, kami memanggil warga dan ketua RT setempat untuk meÂnyakÂsikan proses penggeÂledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan itulah, ditemukan 23 paket sabu ukuran kecil yang merupakan barang dagangan milik pelaku,” ungkap Kompol Al Indra.
Kompol Al Indra menuturkan, barang bukti itu dalam kotak rokok dan hasil interogasi, pelaku mengakui kalau sabu itu merupakan miliknya. Selain itu, pelaku mengakui kalau sabu itu didapatkan dari seseorang bandar yang masih berada di Kota PaÂdang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang memasok sabu itu kepada pelaku. Pelaku saat ini suÂdah kita tahan di Mapolres Padang untuk menjalani proses hukum,” tutupnya. (rom)












