DHARMASRAYA, METRO–Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Dharmasraya mendapatkan apresiasi dari pihak DPRD Dharmasraya yang memilih jalur audiensi dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan Undang-Undang Ciptakan Kerja dan Omnibus Law sesuai intruksi DPP KSPSI yang digelar serentak se Indonesia pada Selasa, (23/3). Audiensi kali ini, mendesak DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk mendukung upaya buruh dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan membantu menyelesaikan persoalan banyaknya persoalan pekerja dengan perusahaan perusahaan di Kabupaten Dharmasraya.
Ketua DPC K.SPSI Kabupaten Dharmasraya, Firnaldi Rais yang datang bersama puluhan pekerja yang berasal dari berbagai Perwakilan Unit Kerja (PUK) SPSI dimasing-masing perusahaan yang mengatakan bahwa kedatangannya ke gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya terkait Undang-Undang Omnibus Law. “Di dalam Undang-Undang Omnibus Law ini beberapa hal yang menjadi catatan serikat pekerja se Indonesia terkait dengan hak-hak perlindungan buruh yang kelihatannya dikurangi,” ujarnya.
Firnaldi Rais mengatakan bahwa dengan dikuranginya hak-hak dari perlindungan pekerja dan buruh maka K.SPSI masing-masing di daerah yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sumatra Barat khususnya kabupaten Dharmasraya untuk mendesak DPRD di masing-masing daerah melanjutkan agar menyampaikan tuntutan para buruh ini ke DPRD Provinsi, DPR-RI dan Presiden. Firnaldi Rais menambahkan bahwa terdapat beberapa poin tuntutan K.SPSI yang terdapat pada Undang-Undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. “Salah satunya adalah terkait dengan pesangon, kemudian hak perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak maupun outsourching. Kemudian cuti yang memang tetap ada, tetapi hak atas uang pengganti cuti itu tidak ada,” terangnya.
Serikat pekerja juga meminta agar DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan untuk lebih peduli dan memantau kondisi dan kesejahteraan para pekerja atau karyawan di setiap perusahaan yang ada di Dharmasraya. “Banyak pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, namun statusnya hanya sebagai pekerja harian, kalau tak kerja tak digaji,” ungkap Hamdi perwakilan pekerja PT Ingcasi Raya. Dalam pertemuan audiensi tersebut juga dilakukan pembubuhan tanda tangan oleh 15 Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) SPSI di Kabupaten Dharmasraya dan juga disertai oleh tandatangan perwakilan DPRD yakni dari Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto dan Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Adi Gunawan dan Ketua Komisi II, Purwanto selalu mitra Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto menanggapi audiensi yang dilakukan oleh DPC K.SPSI Kabupaten Dharmasraya, bahwa dirinya mengapresiasi langkah yang diambil dengan cara elegan dan tidak mengarah ke tindakan yang anarkis. “Kita bersyukur, penyampaian aspirasi dari teman-teman SPSI Kabupaten Dharmasraya secara elegan telah hadir melaksanakan audiensi dengan kami DPRD. Kaitannya dengan penetapan Omnibus Law khususnya pada Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
Pariyanto mengatakan bahwa saat dilakukan audiensi juga terdapat keluhan-keluhan dari para anggota serikat pekerja yang dirasa ke depan akan sangat memberatkan dan merugikan bagi pekerja. “Artinya jika itu dilaksanakan akan ada situasi yang merugikan. Baik itu secara ekonomi ataupun merugikan di bidang yang lain,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ir. Adi Gunawan menegaskan bahwa apa yang disampaikan dan menjadi harapan dari kawan-kawan DPC K.SPSI Kabupaten Dharmasraya di mana mendesak DPRD Kabupaten Dharmasraya yang merupakan perwakilan dari Ribuan hingga puluhan ribu tenaga kerja se kabupaten Dharmasraya ini akan kita back-up tuntutan dari para serikat pekerja dan kita sampaikan ke DPR RI dan Presiden. “Mereka berharap kepada kita untuk membackup apa yang mereka tuntut untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, serta memberikan solusi bagi serikat pekerja terkait persoalan yang terjadi di perusahaan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adi Gunwan mengatakan bahwa dengan sudah ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan jika melakukan penolakan. Salah satunya juga melalui komunikasi lebih lanjut dengan anggota DPR-RI dapil Sumbar. “Karena ini sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang. Salah satunya adalah kita akan komunikasi dengan anggota DPR RI Dapil Sumbar untuk ditindaklanjuti di Pusat,” ungkapnya. Menurutnya bahwa dalam waktu dekat tuntutan dari DPC K.SPSI Kabupaten Dharmasraya yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya akan segera dilanjutkan kepada anggota DPR-RI.
DPRD Siap Kawal Persoalan Buruh Dengan Perusahaan.
Ir. Adi Gunawan menegaskan bahwa terkait persoalan pekerja dengan perusahaan, kita meminta agar Perwakilan Unit Kerja (PUK) masing-masing perusahaan agar mengidentifikasi masalah-masalah yang ada dan menyampaikan secara detail ke K. SPSI Dharmasraya untuk disampaikan ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Dharmasraya agar disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar. “Jika proses ini sudah dilakukan, namun tidak juga ditemukan solusi, maka DPRD siap mengawal dan mengupayakan solusi bagi serikat pekerja Dharmasraya, “ tegasnya.
Turut hadir dalam audiensi Kadis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Kandam, Perwakilan Polres Dharmasraya, KBO Intel IPTU, Efendi, Jajaran Satpol PP dan Damkar Dharmasraya serta 20 orang Perwakilan PUK yang tergabung dalam K. SPSI Kabupaten Dharmasraya. (gus)
