TAN MALAKA, METRO–Meski telah diproses bahkan sampai pada penutupan sementara, Cafe Situ Party di Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, kembali melakukan pelanggaran. Kafe ini masih saja melakukan pelanggaran dan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Berdasarkan laporan sejumlah pengaduan dan laporan masyarakat serta pantauan petugas di lapangan, Cafe Situ Party kembali melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, Selasa (22/3).
Akhirnya, pada Minggu malam (20/3), petugas Satpol PP kembali mendatangi kafe tersebut. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penyitaan sejumlah alat sound system dari kafe tersebut oleh petugas Satpol PP Padang.
Dijelaskan Bambang, Cafe Situ Party, pemilik kafe tidak mematuhi aturan Perda dan pelanggaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Meski sudah berkali-kali diberi peringatan bahkan dilakukan penutupan sementara, ternyata pemilik atau manajemen Cafe Situ Party tidak mematuhi aturan.
“Petugas terpaksa menyita sound system dari kafe tersebut. Seharusnya dengan pembinaan yang dilakukan sebelumnya, pemilik kafe tidak melakukan pelanggaran serupa lagi,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.
“Selain menyita sound system, jika nanti masih ditemukan pelanggaran tentu ini harus diambil langkah tegas, dengan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk diajukan ke pengadilan. Kita serahkan proses ini ke pengadilan sesuai aturan dan sanksi yang berlaku terang,” pungkas Mursalim.
Untuk diketahui sebelumnya, Cafe Situ Party berulang kali kedapatan melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku di Kota Padang saat situasi pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Padang. Akhirnya, Pol PP memutuskan untuk melakukan penutupan sementara terhadap Cafe Situ Party.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil pihaknya menyusul masih ditemukan pelanggaran perda AKB oleh pengelola Situ Party saat dilakukan inspeksi oleh tim gabungan Satpol PP bersama DPMPTSP Kota Padang pada Selasa (15/3) malam lalu.
Sebelumnya pengelola kafe ini telah pernah dipanggil oleh PPNS sebanyak dua kali dan dikenakan sanksi denda. Namun, karena kembali kedapatan menggelar live music dan mengabaikan protokol kesehatan dalam aktivitas usahanya, sanksi berupa penutupan sementara terpaksa dijatuhkan.
Mursalim menjelaskan, saat petugas melakukan inspeksi di kafe yang berlokasi di depan stasiun kereta api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan itu, petugas gabungan kembali menemukan aktivitas kerumunan dan sejumlah pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Ketika dilakukan inspeksi mendadak, di kafe Situ Party kembali ditemukan pelanggaran Perda AKB berupa kerumunan dan pengabaian protokol kesehatan oleh pengunjung, sehingga petugas langsung mengambil tindakan pembubaran paksa terhadap para pengunjung,” ungkapnya.
Mursalim juga mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan sanksi yang telah diatur didalam Perda AKB Kota Padang yang telah diatur dalam perda Nomor 1 tahun 2021. (ade)
