PASBAR,METRO–Tak sadar aksinya terekam kamera CCTV, seorang pemuda pengangguran yang terlibat kasus pencurian sepeda motor, handphone dan uang tunai di sebuah warung di Lubuk King Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Minggu malam (20/3).
Dari penangkapan pelaku yang diketahui berinisial SH (23), petugas juga menemukan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk honda BeAT. Hp dan sepeda motor itu merupakan hasil curiannya di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pasbar AKBP M Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban yang bernama Defni Putra. Kejadian pencurian yang dilaporkan pada hari Sabtu (19/3), sekira pukul 16.56 WIB, di warung milik korban di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar.
“Tersangka mencuri uang milik korban sejumlah Rp 30 juta dan satu unit handphone. Aksi pencurian tersebut berawal pada saat korban menyadari bahwa uang milik Korban Defni Putra telah hilang, kemudian korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat tersangka inilah yang telah mengambil uang yang berada di dalam laci meja warung korban,” ujar Iptu Zulfikar kepada awak media, Senin (21/3).
Diterangkan Iptu Zulfikar, setelah melakukan pencurian uang dan handphone di warung milik Korban Defni Putra, keesokan harinya tersangka melanjutkan aksinya melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam nomor polisi BA 5052 SG milik korban Inda Sholihat.
“Aksi pencurian kedua masih pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, berawal pada saat Korban Inda Sholihat sedang mengambil buah pinang, kemudian tersangka berjalan dari samping rumah korban, selanjutnya tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirkan di teras rumahnya.
“Aksi tersangka mencuri motor itu ketahuan oleh korban. Saat itu, korban berusaha mengejar dengan cara berlari, namun tersangka lebih cepat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” terangnya.
Iptu Zulfikar menjelaskan, setelah menerima laporan dan meminta keterangan dari kedua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka, sedang duduk di warung milik Udin di Lubuk King Jorong Tampus, Kecamatan Lembah Melintang.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim kami langsung mendatangi warung milik Udin di Lubuk King Jorong Tampus, dan menemukan tersangka sedang duduk. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Zulfikar, saat dilakukan penangkapan, pihaknya menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 5052 SG.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terkait uang Rp 30 juta yang dicuri tersangka, masih kita selidiki keberadaannya. Kuat dugaan uang itu telah dihabiskan untuk berfoya-foya,” pungkas Iptu Zulfikar. (end)