BERITA UTAMA

LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki, DPD RI Siap jadi Palang Pintu Hadang Penundaan Pemilu

0
×

LaNyalla: Tak Ada Urusan dengan Oligarki, DPD RI Siap jadi Palang Pintu Hadang Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
JADI PEMBICARA— Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat memberikan keynote speech Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita dengan tema “Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?”, Minggu (20/3).

JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), siap menjadi palang pintu untuk menghadang wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal tersebut dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memberikan keynote speech Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita dengan tema “Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?”, Minggu malam (20/3).

“Upaya-upaya untuk menunda pemilu, pasti kita halangi. Saya duduk di sini, sebagai Ketua DPD RI karena dipilih rakyat. Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, sebuah koran ter­nama di ibu kota memper­tanya­kan bagaimana DPD RI akan menghalangi usulan penundaan pemilu atau perubahan konstitusi melalui amandemen. Sebab  jum­lah Anggota DPD RI tidak sig­nifikan menghadang bila partai politik kompak.

“Saya katakan, keputusan perubahan pasal da­lam amandemen diputuskan dalam sidang MPR. Sedangkan MPR terdiri dari Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI. Pertanyaan saya, jika tidak ada Anggota DPD RI di dalam sidang tersebut, apakah masih bisa disebut sebagai sidang MPR?” tanya LaNyalla.

Kalaupun ada upaya-upaya dalam amandemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden, atau perubahan isi pasal yang memungkinkan pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka ia memastikan akan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat.

“Bahwa ada selundupan seperti ini. Yang me­nye­lundupkan Si A dan Si B. Saya akan sampaikan terbuka saja. Tidak ada masalah untuk saya. Ini demi kepentingan rakyat dan bangsa,” tegas dia.

Oleh karena itu, LaNyalla menyebut, lembaganya sudah membuat tata tertib, bahwa keputusan Sidang Paripurna DPD RI bersifat mengikat. Termasuk agenda dan kepentingan DPD RI dalam amandemen ke-5 akan diputuskan di sidang paripurna.

Sebab, dalam amandemen ke-5 nanti, jika memang terjadi, DPD RI akan mendorong penguatan fung­si dan peran DPD RI sebagai wakil dari daerah, sekaligus wakil dari unsur non-partisan, non partai politik. “Karena arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita serahkan total kepada partai politik saja,” paparnya.

LaNyalla melanjutkan, belum lama ini Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, puluhan juta orang menghendaki pemilu ditunda berdasarkan big data. Namun, LaNyalla membantahnya melalui data yang diperoleh dari big data.

“Karena kami di DPD RI juga menggunakan mesin big data sebagai bacaan persoalan yang ada di daerah. Jadi kalau saya lihat, upaya-upaya yang dilontarkan melalui pernyataan-pernyataan, baik itu dari ketua partai maupun dari Pak Luhut, sebenarnya agen­da setting untuk membentuk persepsi public. Se­kaligus membentuk opini di masyarakat, bahwa pe­nun­da­an pemilu memang pantas untuk dilakukan,” sanggah LaNyalla.

Baca Juga  Atur Susunan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur,  MA Bentuk Tim Khusus Usut Sosok Hakim Inisial R

Menurutnya, hal ini ham­pir mirip dengan lembaga-lembaga survei yang merilis hasil survei untuk membentuk persepsi publik atau agenda setting. Bahwa, seolah-olah Si A atau Si B mendapat dukungan kuat, sementara Si C dan Si D tidak memiliki elektabilitas.

“Ini saya sampaikan sebagai contoh saja, tanpa bermaksud menyinggung Saudara Burhanudin Muhtadi yang hadir di sini. Bahwa, nyatanya ada lembaga survei yang bisa dipesan melakukan itu. Tentu bukan lembaganya Saudara Burhanudin Muhtadi,” ucap LaNyalla.

Jadi, menurutnya, persoalan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak dengan mengguna­kan kerangka berpikir seorang negarawan.

“Penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini. Bangsa ini su­dah sepakat masa jabatan presiden hanya lima tahun, dan maksimal dua periode, bukan tiga atau empat periode,” ujarnya.

Dikatakannya, pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap lima tahun sekali, bukan tujuh tahun atau delapan tahun.

“Ini prinsip. Sehingga meskipun konstitusi bisa diubah, tetapi ini amanat kebangsaan. Di mana bang­sa ini telah belajar dari dua orde di mana masa jabatan presiden tidak dibatasi,” ujarnya.

Tirani Mayoritas Partai Politik

Pada bagian lain pernyataannya, LaNyalla menegaskan akar masalah Bangsa Indonesia adalah tirani yang menjadi mayo­ri­tas. Menurutnya, penun­da­an Pemilu 2024 penting un­tuk dibahas, meski ma­sya­­rakat lebih tertarik mem­­bahas minyak go­reng.

Dikatakannya, yang pa­tut menjadi perhatian adalah kalimat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang mengatakan “Kalau Partai Kompak, Jokowi Pasti Setuju”.

“Kalimat ini sangat pen­­ting dicermati. Bagi saya, kalimat ini salah satu permasalahan fundamental bangsa ini. Di mana hegemoni partai politik, seka­ligus tirani mayoritas partai politik di Senayan adalah persoalan mendasar bangsa ini,” tegas LaNyalla.

Menurutnya, kalimat tersebut menunjukkan ba­gai­mana negara ini bisa diatur suka-suka atas da­sar kekompakan partai politik saja. “Asal partai kompak, mau apa saja pasti bisa,” katanya.

Buktinya kata LaNyalla, bagaimana secepat kilat partai melalui fraksi di Senayan menjadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sebagai Undang-Undang (UU).

“Bagaimana DPR tidak se­cara luas melibatkan pub­lik dalam membahas Ran­cangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU, meskipun banyak pakar dan akademisi serta ma­sya­rakat yang menyoal. Se­mua jalan saja,” katanya.

Jika masyarakat tidak puas, maka mereka sambung LaNyalla, mempersilahkan untuk membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu oleh MK ditolak dengan alasan legal standing atau ditolak materinya. Keputusan MK bersifat final. Selesai. Rak­yat pun tidak bisa berbuat banyak.

“Lalu, di mana sebenarnya kedaulatan hakiki Rakyat Indonesia sebagai pemilik sah negara ini? Dianggap apa sebenarnya rakyat ini? Dianggap sampah? Yang dibutuhkan sua­ra­nya lima tahun sekali saja,” tanya LaNyalla.

Baca Juga  Gudang Pupuk Palsu Dibongkar. Seminggu Produksi 50 Ton Dan Dikirim ke Riau

Padahal, negara ini ada dan lahir karena ada rak­yat. Bukan karena partai politik. Dan partai politik baru masuk ke dalam sis­tem tata negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945.

“Inilah salah satu kece­lakaan amandemen konstitusi 2002 silam, yang memberi ruang terlalu besar kepada partai politik. Sehingga, yang terjadi hegemoni partai menjadi tirani baru, yang bekerja dengan pola zero sum game. Di mana rakyat pada posisi yang kalah telak,” papar LaNyalla.

Oleh karenanya, di berbagai kesempatan LaNyalla selalu mengatakan de­mokrasi di Indonesia sejak amandemen telah beru­bah arti, karena bukan lagi; dari rakyat, oleh rak­yat dan un­tuk rakyat, tetapi telah berubah menjadi; dari rak­yat, oleh partai, dan untuk ke­kuasaan.

Sementara DPD RI, sebagai peserta pemilu perseorangan, representasi daerah, tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat dalam konstitusi. “Sehingga praktis, unsur non-partisan atau kelompok non partai politik tidak memiliki ruang cukup di Senayan. Sangat berbeda dengan sistem yang dibentuk para pendiri bangsa kita. Di mana di dalam MPR sebagai lembaga tertinggi, saat itu terdiri dari Anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan,” urai LaNyalla.

“Itu pun masih ditambah Fraksi ABRI, yang terdiri dari TNI dan Polri. Sehingga kedaulatan rakyat bukan hanya dimandatkan kepada politisi saja, tetapi juga digawangi oleh utusan daerah, golongan-golongan dan TNI,” ungkapnya.

Kemudian semua komponen itu, menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN. Mereka lanjut LaNyalla, juga mengajukan dan kemudian memilih presiden dan wakil presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN yang telah disusun.

“Sehingga presiden men­jadi mandataris rak­yat, alias petugas rakyat, bukan petugas partai. Ini sistem asli perwakilan dan permusyawaratan yang dibentuk oleh pemikiran luhur pendiri bangsa kita. Sistem yang sesuai dengan watak dan DNA asli bangsa Indonesia,” tutur LaNyalla.

Namun, kata LaNyalla, kemudian elite memutuskan menjadi bangsa lain. Menjadi bangsa-bangsa barat, yang menggunakan demokrasi pemilihan langsung sebagai demokrasi prosedural.

“Menang-menangan angka. Rakyat adalah angka-angka itu. Rakyat hanya memiliki ruang evaluasi lima tahun sekali melalui pemilu. Nah, celakanya ruang evaluasi rakyat itu akan ditunda juga oleh partai politik,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan itu, Profesor Siti Zuhro, Hidayat Nur Wahid, Doli Kurnia Tanjung, Ahmad Baidowi, Profesor Nurliah Nurdin, Profesor Ali Munhanif, Burhanudin Muhtadi, Yohan Wahyu, Profesor Asep Saiful Muhtadi serta sejumlah tamu undangan lainnya. (adv/fas)