SAWAHAN, METRO–Puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, tepatnya di bawah Padang Teather mengadu ke DPRD Padang, Senin (21/3). Para pedagang menyampaikan persoalan penyegelan kios yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag), karena pedagang tak membayar retribusi.
“Kita minta kepada Wako Padang masalah retribusi kios milik pedagang diputihkan mulai dari tahun 2020 sampai sekarang,” ujar Eri salah seorang perwakilan pedagang.
Ia mengatakan, pemutihan retribusi itu diajukan karena sejak pandemi aktivitas jual beli sepi. Bahkan transaksi jual beli pun tak ada. Sementara saat ini retribusi naik 100 persen.
“Biasanya bayar retribusi Rp50 ribu per bulan, sekarang Rp120 ribu. Luar biasa naiknya,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk retribusi yang menunggak sebelum tahun 2020 seluruh pedagang yang ada siap melunasi. Namun, untuk 2 tahun terakhir atau sejak pandemi melanda negeri, sampai sekarang, pedagang minta dispensi.
“Kalau Pemko meminta juga uang retribusi itu, kami tidak punya uang. Dengan apa mau dibayar. Tahun sendiri, selama pandemi apalagi di tahun 2020, Pasar Raya sepi,” ulas Eri, dihadapan anggota dewan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Padang, Amran Tono yang tokoh Pasar Raya Padang, meminta kepada Pemko Padang memperhatikan nasib pedagang. Seharusnya Pemko bisa memahami kondisi pedagang yang juga terkena imbas pandemi Covid-19. Dimana, aktivitas jual beli pedagang anjlok, akibat sepinya daya beli.
“Jangan hanya uangnya saja diminta. Sedangkan pelayanan tidak memuaskan,” ujar kader Gerindra.
Ia mengatakan, terkait retribusi yang menunggak berbulan-bulan atau per tahun silahkan ditagih. Namun, usulan pemutihan mulai dari tahun 2020 sampai 2022, Pemko diharapkan bisa mengabulkannya.
“Jika yang tak bayar tunggakan sebelum tahun itu atau sebelum pandemi, silahkan segel,” tegas Amron Tono.
Ia mencontohkan, kios pedagang bocor atapnya. Perbaikan dilakukan pedagang sendiri. Itu tak imbang. Kalau bisa sarana dan prasarana yang rusak seharusnya Pemko ikut membenahi.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial yang hadir dalam pertemuan itu, meminta Disdag merealisasikan apa yang diminta pedagang. Jangan dipaksakan pedagang untuk tetap membayar retribusi saat pandemi atau di tahun 2020.
“Keringanan perlu juga diberikan untuk pedagang. Asal retribusi sebelumnya tetap dibayar,” paparnya.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Disdag meinventarisasi pedagang yang tak jual beli sejak pandemi dan jumlahnya berapa. Selanjutnya, terkait retribusi yang diminta Disdag, jika memang selama pandemi, pedagang tak ada jual beli, seharusnya ada toleransi yang diberikan.
“Kita tahu selama pandemi, ekonomi mandek. Banyak pegawai yang dirumahkan. Perekonomian pun anjlok. Tentu pedagang di pasar juga terkena imbas. Seharusnya, Pemko dan Disdag bisa melakukan evaluasi terkait maslaah ini,” ulas Jumadi.
“Dalam waktu dekat ini, DPRD akan duduk dengan Disdag membicarakan hal ini,” pungkasnya. (ade)
