BERITA UTAMA

Susul 5 Teman, Buronan Kasus Pembacokan yang Tewaskan Pelajar Ditangkap di Kecamatan Lubuk Begalung

0
×

Susul 5 Teman, Buronan Kasus Pembacokan yang Tewaskan Pelajar Ditangkap di Kecamatan Lubuk Begalung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan
BURONAN DITANGKAP— FJS alias Ayak (19) yang menjadi buronan kasus pembacokan pelajar hingga tewas ditangkap jajaran Polresta Padang.

PADANG, METRO–Sempat jadi buronan, pelaku terakhir yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial E (17) hingga tewas mengenaskan di depan kafe Haustea, jalan Djuanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat yang terjadi pada Bulan Januari lalu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.

Pelaku berinsial FJS alias Ayak (19) ditangkap pada Minggu (20/3) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya kawasan Cengkeh RT 003 RW 002, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku FJS ini menyusul lima temannya yang sudah terlebih dahulu diringkus.

“Ditangkapnya pelaku ini, melengkapi daf­tar pelaku yang saat melakukan pembacokan terekam oleh kamera CCTV yang ada. Sementara itu ba­rang bukti dua buah samurai telah dilim­pahkan ke Kejaksaan atas ditang­kapnya lima pelaku sebelumnya,” ujar Kasatres­krim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Dikatakan Dedy, satu pelaku berinisial A (22) warga Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya di sebuah tempat penjualan makanan hewan peliha­raan di jalan Dr, Wahidin, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Ti­mur pada Selasa (11/1) malam.

Baca Juga  Sungai Batang Batahan Meluap. Belasan Rumah Rusak Berat, 160 KK Mengungsi

“Sementara itu 4 pelaku masing-masing berinisial H (18), GS (22), DFM (16), dan GAR (16) ditangkap pada Senin (17/1) yang lalu. Bahkan da­lam penangkapan ini, satu pelaku berinisial H harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melawan kepada pe­tugas,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus pembacokan itu terjadi saat korban berniat untuk membeli nasi go­reng, dengan berjalan kaki, lalu diperjalanan, korban melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor menuju ke arahnya.

Menurut saksi, korban sempat mencoba melarikan diri dari kejaran segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor yang menuju ke arahnya dengan mengacungkan senjata tajam, namun saat itu korban terjatuh, dan dari arah belakang, pelaku me­ngayunkan sebilah samurai yang mengenai bagian belakang kepala korban.

Baca Juga  2 Tahun Buron, Pencuri Cabai Diringkus saat Jual Ikan

Sesaat setelah mengalami kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD M Djamil untuk dilakukan tindakan pertolongan pertama, akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M Dja­mil Kota Padang.

Karena kehilangan banyak darah, akhirnya nyawa korban tidak dapat ter­selematkan lagi, pada jasad korban, juga ditemukan luka bacokan sejata tajam pada bagian leher belakang dan punggung korban.

Saat ini, lima pelaku yang sebelumnya telah diamankan, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Sedangkan pelaku Ayak masih menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, ba­rang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak dan menyebabkan kematian, di pidana dengan hukuman penjara mak­simal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tukas Dedy. (rom)