PADANG, METRO–Sempat jadi buronan, pelaku terakhir yang terlibat dalam kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial E (17) hingga tewas mengenaskan di depan kafe Haustea, jalan Djuanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat yang terjadi pada Bulan Januari lalu, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku berinsial FJS alias Ayak (19) ditangkap pada Minggu (20/3) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya kawasan Cengkeh RT 003 RW 002, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku FJS ini menyusul lima temannya yang sudah terlebih dahulu diringkus.
“Ditangkapnya pelaku ini, melengkapi daftar pelaku yang saat melakukan pembacokan terekam oleh kamera CCTV yang ada. Sementara itu barang bukti dua buah samurai telah dilimpahkan ke Kejaksaan atas ditangkapnya lima pelaku sebelumnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dikatakan Dedy, satu pelaku berinisial A (22) warga Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, berhasil diringkus saat berada di tempat kerjanya di sebuah tempat penjualan makanan hewan peliharaan di jalan Dr, Wahidin, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur pada Selasa (11/1) malam.
“Sementara itu 4 pelaku masing-masing berinisial H (18), GS (22), DFM (16), dan GAR (16) ditangkap pada Senin (17/1) yang lalu. Bahkan dalam penangkapan ini, satu pelaku berinisial H harus dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena berusaha melawan kepada petugas,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pembacokan itu terjadi saat korban berniat untuk membeli nasi goreng, dengan berjalan kaki, lalu diperjalanan, korban melihat segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor menuju ke arahnya.
Menurut saksi, korban sempat mencoba melarikan diri dari kejaran segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor yang menuju ke arahnya dengan mengacungkan senjata tajam, namun saat itu korban terjatuh, dan dari arah belakang, pelaku mengayunkan sebilah samurai yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Sesaat setelah mengalami kejadian itu, korban sempat dilarikan ke RSUD M Djamil untuk dilakukan tindakan pertolongan pertama, akan tetapi berselang beberapa waktu kemudian, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit M Djamil Kota Padang.
Karena kehilangan banyak darah, akhirnya nyawa korban tidak dapat terselematkan lagi, pada jasad korban, juga ditemukan luka bacokan sejata tajam pada bagian leher belakang dan punggung korban.
Saat ini, lima pelaku yang sebelumnya telah diamankan, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Sedangkan pelaku Ayak masih menunggu pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap anak dan menyebabkan kematian, di pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tukas Dedy. (rom)





