METRO BISNIS

BPJPH Sediakan Layanan Sertifikasi Halal Gratis untuk Kuota 25.000 UMK

0
×

BPJPH Sediakan Layanan Sertifikasi Halal Gratis untuk Kuota 25.000 UMK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP­JPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pe­ngajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sehati.

Dalam program ini Kemenag menggandeng kementerian, lembaga, instansi swasta, platform di­gital, perbankan, dan pemerintah daerah baik pro­pinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati akan kami mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham kepada wartawan, Minggu (20/3).

Aqil menyebut, kuota 25.000 hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa me­lakukan pernyataan man­diri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self declare. UMK tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

 “UMK juga bisa men­dapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kemen­terian lain, dinas-dinas di Pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pe­laku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” imbuhnya.

Aqil menambahkan, pem­biayaan sertifikasi halal dari kementerian atau lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk mem­­peroleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa di­sertifikasi.

“BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Pe­rekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), K­NEKS, Kadin, asosiasi u­saha, gubernur, dan juga perbankan,” pungkasnya. (jpc)