BERITA UTAMA

Petani Nyambi Jadi Pengedar di Padang Panjang, Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara

0
×

Petani Nyambi Jadi Pengedar di Padang Panjang, Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Seorang petani berinisial GR (48) diamankan beserta barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang lantaran nyambi sebagai pengedar.

PDG, PANJANG, METRO–Sudah lama menjadi target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polres Padang Pan­jang, seorang petani yang nyambi sebagai pengedar sabu akhirnya harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.

Petani berinisial GR (48) tersebut ditangkap di kediamannya Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan pada pada Jumat (18/3) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Tar­yono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Witriza Wati membenarkan penangkapan tersebut.

“Seorang petani beri­nisial GR mengedarkan nar­kotika jenis sabu diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Pelaku diringkus di sebuah rumah yang di huni pelaku di Nagari Malalo, Kecamatanb Batipuh Selatan,”ujar Witriza Wati.

Dikatakannya, pelaku GR yang sebelumnya memang sudah menjadi TO oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Alhasil, dengan usaha dan kerja sama tim yang solid di berikan beberapa arahan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku, dan segera bergerak me­nuju kediaman pelaku di Nagari Malalo, dan ditemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut , pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat kami melakukan penangka­pan,”katanya.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku GR, Ia mengakui bahwa dia memang menyimpan se­jumlah narkotika jenis sa­bu, di sebuah pengeras suara di ruang tamu rumah yang dihuni pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan seba­nyak 33 paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gr. Kini pelaku dan ba­rang bukti sudah di aman­kan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (rmd)