BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Sayangkan Penetapan Tersangka tanpa Hasil Audit BPKP

0
×

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Sayangkan Penetapan Tersangka tanpa Hasil Audit BPKP

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI— Mantan Wakil Ketua KONI Padang, DV yang berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang didampingi Kuasa Hukum, Suharizal memenuhi panggilan klarifikasi auditor BPKP Sumbar di Kejari Padang. 

PADANG, METRO–Kuasa hukum  salah satu ter­sangka kasus du­gaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olah­raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, me­nyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya berinisial DV oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, lantaran hasil audit BPKP Wilayah Sumbar belum keluar.

“Hingga sekarang, be­lum jelas berapa jumlah kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus du­gaan korupsi ini , semen­tara DV sudah menyandang status tersangka,” kata Su­harizal  usai mendam­pingi DV dalam pemanggilan lan­jutan di Kejari Padang, Ju­mat (18/3).

Dijelaskan Suharizal, pemeriksaan auditor BPKP menggambarkan buruk­nya penegakkan hukum dalam kasus yang menje­rat DV. Seharusnya sebe­lum penetapan tersangka, sudah ada kepastian jum­lah kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Rasanya keliru, jika penetapan jumlah keru­gian uang negara yang diduga dikorupsi hanya berdasarkan perhitungan Jaksa selaku penyidik,” katanya.

Menurut Suharizal, ada aturan yang lebih tinggi, dan hendaknya menjadi acuan dalam proses hu­kum DV, aturan tersebut berbunyi, perhitungan ke­rugian keuangan negara haruslah berdasarkan ke­rugian nyata dan pasti. Dalil itu, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 ten­tang Perbendaharaan Ne­gara.

Baca Juga  Minta Dibatalkan, Mahasiswa FH UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK

“Selanjutnya ada Putu­san Mahkamah Konstitusi soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinya­takan tidak ber­laku lagi,” tambahnya.

Diketahui, DV yang me­nyandang status tersang­ka, pernah menjabat seba­gai Wakil Ketua I KONI Kota Padang bidang orga­ni­sasi dan prestasi, pene­tapan status tersangka sudah disandang dari 31 Desember 2021 lalu oleh Kejari Kota Padang.

Selain DV, kasus du­gaan korupsi itu juga men­je­rat AS yang saat ditetap­kan sebagai tersangka men­jabat sebagai Ketua KONI Sum­bar. AS ditetapkan sebagai tersangka AS tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KO­NI Padang.

Tidak hanya Mantan Ketua KONI dan Wakil Ke­tua KONI Padang, Kejari Pa­dang juga menetap­kan man­tan Wakil Benda­hara KONI Padang, berini­sial NZ sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan hari ini (kemarin-red) untuk menkonfirmasi temuan dari BPKP Sumbar terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Padang periode 2018-2020.

“Kejari dalam hal ini memberikan fasilitas da­lam memeberikan ruang wawancara tersangka dan auditor. Intinya adalah mengklarifikasi hasil te­muan auditor BPKP, dan menanyakan apa hu­bu­ngannya dengan para ter­sangka ini,” jelasnya.

Baca Juga  LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Menanjak, Ganjar Menurun, Anies Stagnan

Untuk ke depan, dik­a­takan Therry, Kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar. Pihaknya tidak bisa mendesak BPKP untuk mengeluarkan hasil perhi­tungan kerugian uang ne­gara yang sesung­guh­nya.

“Jika auditor telah memberikan jumlah secara resmi,  maka pihak Kejari akan melanjutkan proses hukum untuk tahap satu. Proses hukum tahap satu, adalah penyerahan  berkas perkara yang sudah leng­kap pada penyidik, kepada Jaksa penuntut umum un­tuk diperiksa. Jika tahap formil dan materil lengkap (P21) maka bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” katanya.

Ditegaskan Therry, ter­kait penetapan tersangka DV, katanya, dikarenakan ditemuinya lebih dari dua alat bukti, salah satunya hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 2 miliar.

“Jumlah tersebut, bisa lebih dan bisa kurang se­suai dengan proses yang masih berlanjut. Untuk pastinya, tentu sesuai hasil audit BPKP Sumbar nan­tinya,” tutupnya. (rgr)