SIJUNJUNG, METRO–Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sijunjung dari Partai Demokrat saat ini masih dalam proses. Pihak DPRD Sijunjung telah menyampaikan berkas PAW Afrizal ke Gubernur Sumbar sebagai anggota DPRD Sijunjung menggantikan Bakrie SH yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Berkas Afrizal juga telah diverifikasi KPU Sijunjung dan memenuhi syarat sebagai calon yang bisa menggantikan Bakrie SH di Dapil 1 Sijunjung pileg 2019 yang lalu.
Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan didampingi Sekretariat Dewan Em Yasri membenarkan, bahwa proses PAW masih berjalan. Hingga kini pihak DPRD Sijunjung tengah menunggu SK dari Gubernur Sumbar untuk pelaksanaan PAW dari Partai Demokrat.
“Berkas Pengajuan PAW sudah kita serahkan ke Provinsi, dimana sebelumnya ada persyaratan yang kurang dan telah kita lengkapi. Setelah SK terbit baru DPRD Sijunjung menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal pelantikan anggota DPRD Sijunjung,” ucap Surya.
“Saat ini proses PAW sedang berjalan dan saat ini tinggal kita menunggu SK dari gubernur. Kapan turunnya kita tunggu saja. Setelah SK ada baru kita akan lakukan rapat untuk penentuan jadwal pelantikan PAW atas nama Afrizal dari Partai Demokrat,” ungkap Ketua DPRD Sijunjung.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sijunjung, Em Yasri mengatakan bahwa, selain pelantikan PAW anggota DPRD Sijunjung juga akan digelar pelantikan pimpinan DPRD Sijunjung.
“Ada dua agenda pelantikan yang akan kita laksanakan, pertama PAW kemudian pelantikan pimpinan DPRD dari Partai Demokrat, terkait teknisnya masih dalam proses, termasuk kapan waktu pelaksanaannya,” tambah Em Yasri.
Sebelumnya, Bakrie SH yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung dari Partai Demokrat meninggal dunia pada bulan Januari kemarin, sehingga proses PAW di Partai Demokrat kembali digelar untuk kedua kalinya pada periode legislatif 2019-2024 di Sijunjung.
Proses PAW juga pernah dilakukan Partai Demokrat pada Desember 2020 lalu. Kala itu, Redi Susilo dilantik sebagai anggota DPRD Sijunjung menggantikan Walbardi yang harus menjalani masa hukuman karena kasus korupsi. (ndo)
