PASBAR,METRO–Sebanyak 10 unit, rumah Hunian Sementara (Huntara), dibangun oleh Pengadilan Tinggi Padang di Nagari Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), untuk para korban Gempa. ”Kemarin sudah kita resmikan, pembangunan hunian sementara bagi korban gempa di Kampung Parit Kajai,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Padang Amril kemarin.
Dikatakan Amril, pembangunan hunian sementara itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap musibah yang dialami warga Pasbar. ”Duka ini merupakan duka bersama. Kami membantu langsung dengan membuatkan rumah hunian sementara bagi warga rumahnya yang rusak berat,” katanya.
Selain 10 unit rumah hunian sementara pihaknya juga membantu selimut, kasur bantal, pakaian sekolah, paket sekolah buku dan sarung. ”Bantuan ini dari anggaran Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Kedepannya akan kita bantu lagi,” sebutnya.
Ketua Pengadilan Negeri Pasbar, Bayu Soho Rahardjo mengatakan, bantuan hunian sementara itu merupakan salah satu upaya jajarannya untuk mengembalikan warga kepada kehidupan semula meskipun bertahap. ”Duka warga Kajai, duka kami juga. Mudah-mudahan dengan adanya hunian sementara membuat warga kembali bisa berteduh,” ujarnya.
Menurutnya satu hunian sementara yang dibangun berukuran 6x 3 meter, dinding GRC, pakai lantai cor, pakai atap seng dan pakai aliran listrik. ”Selain di Kampung Parit, hunian sementara juga dibangun di Kampung Tangah, Sungai Lampang, Limpato dan Lambah Kajai,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Tinggi Padang yang membangunkan rumah hunian bagi korban gempa. ”Hunian sementara ini tentu sangat bermanfaat karena sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan,” katanya.
Pihaknya sangat terbantu dengan adanya bantuan dari berbagai pihak dalam penanggulangan bencana. ”Tanpa bantuan pihak luar, kami Pemkab Pasbar,idak apa-apanya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” sebutnya.
Terpisah, Hendi (39), salah seorang penerima bantuan Huntara mengatakan, sangat berterima kasih sekali kepada Pengadilan Tinggi Padang, Pengadilan Negeri Simpang Empat dan pihak Mahkamah Agung, yang telah peduli kepada kami korban gempa Kajai Pasbar,” kata Hendi.
Dikatakan Hendi, saya tidak menyangka akan mendapat, bantuan Huntara, ini lah jalan yang di berikan Allah buat kami dari para Dermawan dari pihak Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, tidak ada kata yang dapat kami sampaikan melain kan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. (end)






