PADANG,METRO–Nekat menjadi pengedar sabu, seorang pemuda pengangguran diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di depan gang rumahnya, di Kampung Marapak, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Rabu (16/3) sekira pukul 17.20 WIB
Pelaku yang diketahui bernama Supriadi Chandra alias Can Balang (36) ini tak berkutik saat ditangkap. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, menemukan barang bukti satu paket sedang sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka Balang diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan satu.
“Menerima laporan itu, anggota lalu melalukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku saat hendak bertransaksi,” terang Indra, Kamis(17/3).
Saat ditangkap, lanjut Indra, tersangka Can Balang tidak melakukan perlawanan. Namun ketika digeledah, Tim Rajawali Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,44 gram dan satu unit Hp yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan bandar maupun pembelinya.
“Dari hasil interogasi, tersangka Can Balang mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan milik atau dalam penguasaannya. Setelah itu, tersangka dan semua barang bukti sudah di bawa ke Polresta Padang dan saat ini masih kita proses,” ungkap Indra.
Dikatakan Indra, kepada penyidik saat pemeriksaan, tersangka mengakui jika sabu itu didapatkannya dari seseorang yang masih berada di Kota Padang. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pemasok sabu kepada tersangka.
“Identitas pemasok sabu kepada tersangka sudah kami kantongi. Kami akan terus memburunya. Terhadap tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rom)






