PADANG, METRO – Eddi Warlis melalui keluarganya membantah dan mengaku keberatan diekspos di berbagai media sebagai buronan selama tujuh tahun. Terkait adanya vonis putusan Mahkamah Agung (MA) atas dirinya, Eddi mengaku tidak pernah sekalipun mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Padang.
“Ayah saya tidak pernah kabur dari penjara. Dan ayah saya selama ini berada di Padang dan kadang-kadang di Jakata di tempat saya,” ungkap Andriadi, anak dari Eddi Warlis, Senin (19/11) kepada POSMETRO.
Andriadi menceritakan terkait dengan kasus yang menjerat Edi Warlis, pada tahun 2010 Eddi Warlis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bina Usaha Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar.
Awalnya Eddi divonis Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta atas tindak perkara tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Tangah, Kabupaten Solok Selatan dan Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya tahun 2006.
”Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sehingga pihak Kejaksaan mangajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang,” ungkapnya.
Selama menjalani proses persidangan Edi Warlis sudah menjalani proses penahanan di LP Muaro Padang. Lama menjalani penahanan sekitar 13 bulan. Pada saat kejaksaan melakukan banding, ternyata putusan Pengadilan Tinggi membebasklan Edi Warlis.
”Atas dasar putusan pengadilan itulah pada tahun 2010 ayah saya keluar dari penjara. Dengan disebut-sebut sebagai buronan, seolah-olah ayah saya kabur dari penjara,” jelasnya.
Terkait dengan adanya kasasi yang dilakukan pihak Kejaksaan ke Mahkamah Agung (MA), ayahnya tidak pernah tahu akan hal itu. Sebab, sejak dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi dan dipecat dari tugasnya Eddi warlis mencoba mencari usaha sendiri. “Terkadang di Jakarta, terkadang di Padang. Bahkan selama ini dia lebih lama tinggal di Padang,” ungkapnya.
Dia berharap, pihak Kejaksaan bisa meluruskan kembali persoalan ini. “Jangan mencari ketenaran dengan memperbesar menyebut Eddi Warlis sebagai buronan. Padahal selama ini dia berada di Padang. Bahkan facebook pun selalu aktif.” tegasnya.
Terakhir, Andriadi menjelaskan bahwa vonis dari MA tersebut menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Padang. Artinya, Eddi Warlis hanya menjalani sisa masa tahanan. “Sisa masa tahanannya sekitar satu tahun lagi,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus tidak pidana korupsi tersebut, jika pihak Kejaksaan memang ingin mengungkap dan mengembangkan kasus itu, pihak Eddi Warlis siap memberikan data-data yang lengkap. Sebab, saat itu Eddi Warlis hanya menjabat sebagai Kepala Seksi.
”Masih ada pihak yang sebenarnya lebih bertanggung jawab dalam kasus ini. Kita berharap pihak kejaksaan bisa lebih mengembangkannya,” harapnya.
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Padang menangkap Eddi Warlis,yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi proyek Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di dua kabupaten, dan sudah buron sekitar tujuh tahun.
Eddi Warlis ditangkap Sabtu (17/11) sekitar pukul 09.15 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Kototangah, Padang. Eksekusi terhadap Eddi Warlis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 2639 K/Pid.sus/2010, tertanggal 27 april 2011. (hsb)