BUKITTINGGI, METRO–Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bukittinggi menemukan sebanyak 564 pelanggaran di Operasi Keselamatan Singgalang (OKS) 2022, yang berlangsung selama 14 hari, 1-14 Maret 2022. “Paling dominan pelanggaran yang ditemukan, yaitu pengendara roda dua. Pelanggaran banyak kepada pengendara roda dua terjadi menjelang hari libur dan hari libur,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, Selasa (15/3).
Ia menyampaikan, sebanyak 564 pelanggar tersebut di antaranya, penindakan dengan tilang berjumlah 201 kasus, pelanggaran dengan cara ditegur baik secara tertulis atau lisan sebanyak 363 kasus. “Beberapa pelanggaran yang kita temukan tersebut ada yang tidak menggunakan helm, melawan arus, kebut-kebutan dan lagi viral maraknya pelanggaran overdimensi dan overload,” ucap Ghanda.
Disampaikan, proses penindakan bagi para pelanggar disesuaikan dengan prosedur, ada dibayar pada saat tanggal sidang dan melalui e-tilang. “Kalau memang ingin langsung silakan dibayar di e-tilang dengan BRIVA di Bank BRI,” ujar Ghanda.
Ia menyebutkan, rata-rata mereka (para pelanggar, red) datang untuk sidang dengan menunggu hasil sidang baru membayarnya ke eksekutor (Kejaksaan). “Untuk via BRIVA atau via e-tilang masih sedikit masyarakat menggunakan jalur untuk pembayaran melalui elektronik tersebut,” ucap Ghanda.
Ia mengatakan, pelanggar yang rumahnya jauh dari Bukittinggi, misalnya dari Padang Panjang atau dari Payakumbuh, karena melakukan pelanggaran mau tidak mau tetap harus dilakukan penindakan. “Penindakan itu kita selektif saja. Apabila memang surat-surat kendaraan yang dijadikan barang bukti, jadi surat-suratnya kita jadikan barang bukti. Namun apabila tidak ada satu pun yang bisa dijadikan barang bukti, terpaksa kendaraan harus kita jadikan barang bukti,” papar Ghanda.
“Bilang memang kendaraannya kita jadikan barang bukti, itu menjadi resiko dari para pelanggar kenapa berkendaraan tanpa membawa kelengkapan-kelengkapan sebagaimana mestinya,” tambah Ghanda. (pry)





