PADANG, METRO–Sejak masa pandemi Covid-19 melanda, banyak Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bermasalah. Dampaknya, banyak ditemukan orang yang tidak layak menerima bantuan dari pemerintah malah menjadi menerima, sedangkan yang seharusnya layak menerima bantuan malah tidak menerima.
Untuk kembali menghimpun dan merapikan data tersebut, seluruh Dinas Sosial se-Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Forum DTKS di Kota Padang, Rabu (16/3). Rapat koordinasi data terpadu ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Barat, Supardi.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan itu berlandaskan kepada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014. Proses dan mekanisme penyusunan rancangan rencana kerja kementerian sosial dilakukan melalui rapat koordinasi.
Pada kesempatan itu, Supardi mengatakan, setelah Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Dinas Sosial menghadapi problematika dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Pascapandemi atau saat pandemi sedang berada di puncaknya, memang Dinas Sosial menghadapi problem pada data terpadu kesejahteraan sosial,” ujar Supardi.
Supardi mengakui, terkait data terpadu memang selalu bermasalah, apalagi kalau persoalan bencana pasti yang bermasalah itu adalah data terpadu.
“Sumber dari persoalan sekarang ini adalah seperti yang kita bicarakan, rekrutmen tim aplikator itu bermasalah. Soalnya data yang masuk ke data terpadu itu melalui tim aplikator yang ditunjuk oleh Dinas Sosial kota maupun kabupaten,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Supardi, di tangan tim aplikator itulah layak atau tidak layaknya masyarakat tersebut tercantum di dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Yang menjadi tanda tanya besar saat ini adalah, banyak ditemukan orang yang tidak layak masuk, jadi masuk. Orang yang layak masuk menjadi tidak masuk,” tuturnya.
Hal ini dapat melihat, sejauh mana keidenpendentsial tim aplikator dalam melakukan pengolahan data verifikasi dan validasi yang dilakukan dinas sosial terhadap data yang telah dihimpun.
“Ada dua pertanyaan disitu, selagi mereka bisa menjawab pertanyaan tersebut, maka data tentu akan menjadi valid. Apalagi sekarang ada ruang bagi mereka untuk memperbarui data selama 1 bulan, lalu 1 kali setahun setelahnya,” katanya.
Untuk itu, Supardi meminta Dinas Sosial bergerak cepat dan menyelesaikan data valid di tahun 2022 ini. Karena, daerah di Sumbar tidak sebanyak daerah yang ada di Pulau Jawa.
“Saya meminta untuk Dinas Sosial Provinsi Sumbar bekerja sama untuk menyelesaikan problem data ini, dengan dibantu oleh daerah untuk membuat kegiatan sumber daya manusia, tim aplikator,” tandasnya.
Berapapun dana yang dikeluarkan, ditegaskan Supardi, pemilihan tim aplikator cukup Dinas Sosial saja yang melakukan rekrutmen. Pasalnya, kalau pemilihan tidak benar, maka tetap saja akan menjadi sia-sia.
“Maka untuk itu, pemilihan tim aplikator harus jelas, terukur dan diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia,” pungkasnya. (hsb)
