BERITA UTAMA

Bahas Kelangkaan Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa Mendag usai 2 Kali Tak Hadir Rapat

0
×

Bahas Kelangkaan Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa Mendag usai 2 Kali Tak Hadir Rapat

Sebarkan artikel ini
PANGGIL MENDAG— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya akan memanggil paksa Menteri Perdagangan untuk hadir dalam rapat di DPR.

JAKARTA, METRO–Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR, menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di ma­syarakat.

Menurut dia, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR sudah me­mang­gil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

“Sudah dua kali Men­dag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujarnya.

Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK meng­kritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 pro­duksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya.

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pem­berian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (jpg)