BUKITTINGGI,METRO–Tiga pelaku kompolotan spesialis pencuri barang-barang toko bangunan ditangkap tim gabungan Polres Bukittinggi di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa dini hari (15/3). Mereka ditangkap setelah beraksi di beberapa toko bangunan di wilayah Kota Bukittinggi.
Dari hasil pemeriksan, terungkap kalau ketiga pelaku berinisial J (32), RN (33) dan F (36) melakukan aksinya setelah toko bangunan yang menjadi sasarannya sudah tutup dan pada malam hari. Untuk masuk ke dalam toko, mereka membongkar paksa pintu toko.
Komplotan ini selanjutnya memengangkut barang-barang dagangan seperti seng, yang ada di toko bangunan yang dibobol, menggunakan mobil pikap dan selanjutnya dibawa ke Kabupaten Limapuluh Kota untuk dijual. Akibat perbuatan para pelaku, pemilik toko bangunan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di daerah Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Ketiganya diketahui berasal dari Solok Selatan dan menjalankan aksi pencurian toko bangunan di wilayah Kota Bukittinggi.
“Ketiga pelaku ini ditangkap kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/01/II/2022/Polsek Bukittinggi. Kejadian pencurian terjadi pada (17/2) lalu, di Toko Bangunan Dagang Penyalur, Jalan Soekarno Hatta Manggis Ganting, Kota Bukittinggi dengan kerugian hampir Rp100juta,” kata AKP Adriansyah Rollindo.
Dijelaskan AKP Adriansyah Rollindo, di toko bangunan itu, komplotan tersebut berhasil menggasak sebanyak 49 kodi atau 980 helai seng atap rumah. Pemilik toko bangunan kemudian melapor ke Polsek Bukittinggi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan yang dibantu Reskrim Polres Bukittinggi.
“Dari hasil penyelidikan, terungkaplah keberadaan ketiga pelaku di Kabupaten Limapuluh Kota. Saat itu, tim gabungan Polres dan Polsek bergerak ke tempat persembunyian komplotan tersebut hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelas AKP Adriansyah Rollindo.
Sementara, Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan keberadaan pelaku yang sering berpindah lokasi sempat membuat petugas membutuhkan waktu untuk mengendus keberadaan mereka.
“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, berupa satu unit Mobil pikap Daihatsu Grand Max Nopol BA 8312 XX. Kemudian juga peralatan yang mereka pakai saat beraksi berupa satu buah Gunting besi besar, dua buah Pisau, tiga buah linggis dan beberapa telpon genggam,” kata Kompol Rita.
Kompol Rita menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, juga terungkap kalau mereka beraksi di beberapa toko bangunan. Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengembangan mencari barang-barang toko bangunan hasil curiannya yang sudah dijual.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan. Karena, mereka beraksi lebih dari dua toko bangunan. Kuat dugaan kalau mereka beraksi di daerah lain,” tutupnya. (pry)
















