BERITA UTAMA

Butuh Uang untuk Nikahi Pacar, Sopir Angkot Nekat Jual Motor Teman yang Dipinjam

0
×

Butuh Uang untuk Nikahi Pacar, Sopir Angkot Nekat Jual Motor Teman yang Dipinjam

Sebarkan artikel ini
IMG 20220315 WA0014
JUAL MOTOR TEMAN— Sopir angkot berinisial WF (28) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang lantaran nekat menjual sepeda motor milik temannya yang dipinjam.

PADANG, METRO–Kepepet lantaran butuh uang untuk menikahi kekasihnya, seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot di Kota Padang ini malah tega  menjual sepeda motor milik temannya yang dipinjam seharga Rp 1 juta kepada orang lain.

Akibat perbuatannya itu, sopir angkot berinisial WF berusia 28 itu diamankan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Pelaku ditangkap setelah korban melapor karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

“Tersangka diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (15/3).

Dedy menjelaskan, warga Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara itu, diamankan di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang.

“Saat diamankan, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda BeAT warna putih dengan nomor polisi BA 4605 QB. Sepeda motor ini milik temannya bernama Johan Saputra,” sebut Dedy.

Baca Juga  Sempat Terdengar Bunyi Letusan, Rumah Sekaligus Toko Advertising Ludes Terbakar di Kota Padang

Eks Kasat Resnarkoba Polresta Padang ini menjelaskan, tindak pidana penggelapan sepeda motor dilakukan Tersangka WF, Selasa (8/3). Kejadian berawal ketika tersangka WF meminjam sepeda motor milik korban di daerah Ulakkarang Selatan tepatnya di kedai Sari Bundo.

“Tersangka WF meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput pacarnya di daerah Universitas Andalas, Limau Manis. Setelah selesai menjemput sang pacar, Tersangka lalu pulang ke rumahnya. Namun, setelah itu berniat untuk menjual sepeda motor milik korban karena hendak menikahi pacarnya itu,” kata Dedy.

Dedy melanjutkan, keesokan harinya, Tersangka WF membawa sepeda motor milik korban ke daerah Sungai Beremas, Games Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung untuk digadaikan. Sesampai di lokasi, Tersangka WF bertemu dengan seorang pria bernama Cilak.

“Cilak lalu mencarikan penerima gadai yaitu kakaknya sendiri bernama Edi. Edi sepakat menerima gadai seharga Rp 1 juta. Setelah itu Cilak kembali dengan membawa uang hasil gadai itu dan menyerahkannya kepada tersangka. Sebagai imbalan, tersangka memberi uang Rp 200 ribu kepada Cilak lalu pulang ke rumah,” sebut Dedy.

Baca Juga  Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari

Dedy menuturkan, akibat perbuatan tersangka WF, korban mengalami kerugian senilai Rp 8 juta rupiah. Tidak terima dengan perbuatan Tersangka WF, korban lalu melapor ke Mapolresta Padang.

Menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Tersangka WF, Sabtu (12/3) saat sedang menunggu untuk menjadi sopir serap angkot.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggadaikan sepeda motor milik korban melalui temannya bernama Cilak,” tutur Dedy.

Usai menangkap tersangka WF dan melakukan penelusuran barang bukti, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menyita sepeda motor milik korban dari tangan Edi.

“Setelah itu Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Padang. Saat ini tersangka masih kita proses. Dia dijerat pasal tindak pidana penggelapan,” ungkap Dedy. (rom)