BERITA UTAMA

Berstatus Tersangka Korupsi Dana Hibah, Abien Dicopot dari Ketua Umum KONI Sumbar, KONI Pusat Tunjuk Hamdanus jadi Plt

0
×

Berstatus Tersangka Korupsi Dana Hibah, Abien Dicopot dari Ketua Umum KONI Sumbar, KONI Pusat Tunjuk Hamdanus jadi Plt

Sebarkan artikel ini
DICOPOT— Agus Suardi yang akrab dipanggil “Abien” dicopot dari jabatannya sebagai Ketum KONI Sumbar oleh KONI Pusat.

PADANG, METRO–Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Agus Suardi yang akrab dipanggil “Abien” dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Pencopotan itu menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No 42 / 2022 tentang Pemberhentian Ketum Ketum KONI Sumbar dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.

SK tertanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen (Prn) Maciano Nor­man. Dalam surat itu, ditegaskan KONI Pusat mela­kukan Pemberhentian Ketum KONI Sumbar dan pe­ng­angkatan Plt KONI Sum­bar masa bakti 2021-2025.

“Lalu, SK No. 65/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar periode 2021-2025 tetap berlaku kecuali terhadap saudara  Agus Suardi. Kemudian menunjuk Handanus Waketum VI KONI Sumbar menjadi Plt,” tulis Maciano Norman.

Disebutkan Maciano Norman, tugas utama Plt adalah menyiapkan Mu­sya­warah Olahraga Pro­vinsi Luar Biasa (Mu­sor­pro­vlub) dalam waktu paling lama empat bulan setelah terbitnya surat keputusan ini.

Tugas lainnya, kepada Hamdanus selaku Plt Ketua KONI Sumbar diberikan kewenangan dari KONI Pusat yakni menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar untuk tahun anggaran 2022 ini.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terselenggaranya Musorprovlub. Selama dalam melaksanakan tugas, Plt ketua umum berkoordinasi dan me­la­por­­kan setiap per­kem­bangan pada ketua umum KONI Pusat,” ungkap Marciano.

Diketahui, Hamdanus yang diamanahkan seba­gai Plt Ketua KONI Sumbar ini dulunya merupakan ang­­­gota DPRD Sumbar da­ri PKS asal Dapil Sumbar 8. Namun, Hamdanus diganti antar waktu setelah dite­tapkan menjadi Cawabup Pessel pada Pilkada 2020.

Pencopotan Abien pang­­­­­gilan akrab Agus Suar­­­di oleh Ketua KONI Pusat tak terlepas dari masalah hukum yang menjeratnya. Karena Abien telah ditetapkan sebagai tersangka da­lam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ta­hun 2018- 2020 dengan nilai lebih kurang Rp 2,5 miliar.

Ketua Forum Penyalamat Olahraga (FPO) Sumbar Togi P Tobing menyampaikan terima kasih terhadap KONI Pusat telah mengeluarkan keputusan yang cukup bijak.

“Tentu keputusan yang dikeluarkan KONI Pusat ini demi menyalamatkan olah­raga Sumbar pada masa mendatang,” ujar Togi.

Dikatakan Togi, terh­a­dap Hamdani yang ditunjuk sebagai pelakana tugas (Plt) Ketua KONI Sumbar untuk segera bergerak cepat untuk menyalamatkan olahraga Sumbar ini. Da­lam SK KONI Pusat tersebut,  Plt diberi tenggat waktu selama empat bulan untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Sumbar.

“Bila perlu perlu tidak usah sampai memakan waktu selama empat bulan untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Sumbar. Cukup hanya dua bulan saja segera dilaksnakan Musorprovlub,” kata Togi.

Pascaturunnya SK Pem­­­berhentian Ketum KO­NI Sumbar dan penunjukan Plt, Togi juga meng­imbau pengurus cabang olahraga (cabor) yang ada di bawah naungan KONI Sumbar untuk memberikan perhatian dan kepedulian terhadap olahraga Sumbar.

“Dalam artian diminta perhatian dan kepeduliannya untuk menyelamatkan olahraga Sumbar. Sebab, agenda olahraga baik lokal, regional dan nasional,” ujar Togi.

Terpisah, Kadispora Sum­­bar Dedy Diantolany SE MM melalui WhatshApp-nya, tidak mau berkomentar pan­jang lebar, dengan ala­sa­nya  ia belum menerima SK pencopotran Abien dari KONI pusat. “Saya belum me­nerima SK yang asli dari KONI pusat,” tulis Dedy. (boy)