BERITA UTAMA

3 Kali Dipenjara, Anton One kembali Mencuri Di Kota Padang

0
×

3 Kali Dipenjara, Anton One kembali Mencuri Di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Ardianton alias Anton One yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Polsek Koto Tangah.

PADANG, METRO–Tiga kali merasakan pahitnya mendekam di balik jeruji besi (penjara), tidak membuat Ardianton (37) warga Pinang Bungkuk RT 03 RW 04, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah ini jera. Pasalnya, usia keluar dari penjara, ia masih saja melakukan pencurian se­pe­da motor.

Akibatnya, pria yang sehari-hari dipanggil Anton One ini kembali berurusan dengan Unit Reskrim Pol­sek Koto Tangah setelah ditangkap di belakang Perumahan Pinang Bungkuk, Lubuk Buaya, Minggu (13/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku kami tangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (cu­ran­mor) yang terjadi pada bulan september 2019 yang lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto, Senin (14/3).

Dikatakan Mardianto, pelaku yang diduga melanggar pasal 363 KUHP ini melakukan aksi curanmor tersebut di Jalan Bhayangkara dekat tugu Brimob Pinang Bungkuk, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Mio soul warna hitam merah.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui pelaku sedang berada di sekitaran Pinang Bungkuk Kelurahan Lubuk Buaya. Berdasarkan informasi ter­sebut, tim opsnal Polsek Koto Tangah langsung turun ke lapangan melakukan pe­nge­jaran,” kata Mar­dianto.

Dijelaskan Mardianto, saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri ke dalam semak-semak lalu bersembunyi. Namun, pihaknya melakukan penyisiran dalam semak-semak belakang perumahan ter­sebut, hingga pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Mio soul warna merah kombinasi hitam yang diambil pelaku dari samping rumah milik korban dalam keadaan stang terkunci,” ungkap Mardianto.

Menurut Mardianto, pe­­laku sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus curanmor dengan rincian dua kali kasus curanmor dan satu kali kasus pencurian ternak.

“Jadi ini adalah keempat kalinya pelaku ditang­kap terkait kejahatan yang diperbuatnya. Selain itu, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pencarian barang bukti,­”tutup­nya. (rom)