METRO PADANG

Percepat Pencairan Dana Bansos di Awal Tahun, Elly: Jangan Sampai di Akhir Tahun Baru Kejar Tayang

0
×

Percepat Pencairan Dana Bansos di Awal Tahun, Elly: Jangan Sampai di Akhir Tahun Baru Kejar Tayang

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.

SAWAHAN, METRO–Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengkritisi lam­bannya Bagian Kesejah­teraan Rakyat (Kesra) Set­da Kota Padang dalam memproses hibah bansos maupun dari lembaga di DPRD Kota Padang. Hal ini diungkapkan Elly Thris­yanti saat menyoroti te­latnya Kesra Setda Kota Padang dalam mem­veri­fikasi hibah bansos dari DPRD.

“Jangan ulangi lagi ke­salahan-kesalahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pencairan dana bansos baru bisa akhir tahun. Be­kerja kejar tayang hingga larut malam di penghujung Desember,” tukas Elly, Senin (14/3).

Ia meminta Kesra Set­da untuk mencicil peker­jaan dalam memverifikasi agar tidak menumpuk di akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Andre Rosiade: Pengurus DPP IKM Diisi Tokoh Nasional, Menteri hingga Bos Danantara

Dengan mempercepat pencairan, tentu akan ber­potensi menumbuhkan pe­re­konomian masyarakat Kota Padang yang saat ini masih terdampak oleh pan­­demi Covid-19. “Hingga saat ini belum ada data bansos yang telah di veri­fikasi oleh Kesra Setda. Kita tidak ingin lagi kejar tayang seperti tahun – tahun se­belumnya terjadi lagi,” paparnya.

Ia mengungkapkan, de­ngan percepatan verifikasi yang dilakukan oleh Kesra Setda diharapkan pene­rima hibah mempunyai waktu untuk melengkapi kekura­ngan jika dalam ke­lengka­pan pencairan hibah bansos.

Baca Juga  Sehat dan BerAkhlak, Ratusan ASN Padang Ikuti Senam Massal

“Jangan jadikan alasan belum terbukanya sistem dan ketersediaan dana menjadi alasan klasik. Yang paling penting dilakukan saat ini adalah verifikasi dan validasinya yang dise­lesaikan. Karena, verifikasi dan validasi membutuhkan waktu panjang,” tutupnya.

Ia mengatakan, Kesra Setda Kota Padang selalu menyalurkan bantuan da­na hibah dari program pemko dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan. Ban­tuan dana hi­bah diatur dalam Pera­turan Kemen­terian Dalam Negeri (Per­mendagri) No­mor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman pem­berian hibah dan ban­tuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (ade)