METRO SUMBAR

Pimpin Apel Pagi, Kajari Pessel Tekankan Pegawai Maknai Tri Krama Adhyaksa

0
×

Pimpin Apel Pagi, Kajari Pessel Tekankan Pegawai Maknai Tri Krama Adhyaksa

Sebarkan artikel ini
PIMPIN APEL—Hari pertama masuk kantor sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH, Senin (14/3) memimpin apel perdana.

PESSEL, METRO–Hari pertama masuk kantor sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH, Senin (14/3) memimpin apel perdana di halaman kantor Kejari Pesisir Selatan. Kegiatan apel pagi merupakan rutinitas yang dilaksanakan oleh Kejari setiap Senin pagi.

Kegiatan apel pada hari ini diikuti seluruh Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pe­sisir Selatan.  Dalam ke­sem­patan itu, Kepala Ke­jak­saan Negeri Pesisir Se­la­tan, Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH, me­nyam­paikan beberapa point penting dihadapan seluruh Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

“Setiap pegawai harus memaknai dan menyikapi Tri krama Adhyaksa yang terdiri dari Satya, Adhi dan Wi­cak­sana,” tegas Ray­mund Hasdianto Sihotang, SH. MH.

Disampaikan Kejari Pess­el, 7 prioritas Kejagung RI melakukan pendampingan dan pengamanan pemulihan ekonomo nasional ( PEN), dalam rangka percepatan pembangunan nasional, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional, pembentukan kapasitas sumber daya manusia. Melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efesien, transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik, digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efesien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan.

Khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi perkara dugaan HAM yang berat secara tuntas, bermanfaat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelaskan,  menge­nai maksud dari 7 tertib kejaksaan  yang terdiri dari tertib administrasi, tertib anggaran, tertib peralatan, tertib perkantoran, tertib disiplin kerja, tertib kepegawaian dan tertib moral. “Selain penegakan hukum yang berkeadilan, hati nurani. Kejari Pessel tetap akan mengedepankan sosialiasi, edukasi pada ÀSN dan masyarakat tentang apa itu penegakan hukum, bail sangksi dan konse­kuen­sinya,” ucapnya.

Memaknai dan menyikapi Tri krama Adhyaksa yang terdiri dari Satya, Adhi dan Wicaksana, Raymund Hasdianto Sihotang, SH. MH juga berharap dukungan, masukan dan saran serta kritikan sifatnya membangun.  Dan, beberapa point penting dihadapan seluruh Kasi dan Kasubag serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, benar – benar bisa dipahami dan dilaksanakan. (rio)