PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pengedar sabu usai menggerebek salah satu rumah di Jalan Belimbing Dalam, RT 002 RW 008, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Sabtu (12/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengedar narkoba itu diketahui bernama Tommy Fernandes (25). Dari penangkapan pelaku, Tim Rajawali menemukan barang bukti sembilan paket sabu, timbangan digital dan ratusan lembar plastik bening yang digunakan untuk mengemas sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu berada di kediamannya di Jalan Belimbing Dalam, Kuranji. Kemudian dilakukan penggerebekan, sehingga pelaku diringkus tanpa perlawanan,” kata Kompol Al Indra, Minggu (13/3).
Ditambahkan Kompol Al Indra, usai ditangkap, pihaknya selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Alhasil, ditemukan barang bukti satu kotak permen yang di dalamnya terdapat delapan paket sabu siap edar.
“Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu kantong asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisikan satu paket sabu,” jelas Kompol Al Indra.
Kompol Al Indra menuturkan, pihaknya tidak hanya menemukan sabu siap edar. Namun, juga ditemukan ratusan lembar plastik pembungkus sabu dan satu unit timbangan digital untuk menimbang sabu serta satu unit Hp yang dipakai pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Pelaku ini diduga kuat sebagai pengedar. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)






