BERITA UTAMA

Robot Penghibur Anak Nyambi Curi Motor, Beraksi di Padang dan Padangpariaman

0
×

Robot Penghibur Anak Nyambi Curi Motor, Beraksi di Padang dan Padangpariaman

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Pelaku Rahmad Fauzi (23) yang terlibat pencurian sepeda motor ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai robot penghibur anak di salah satu pusat per­belanjaan ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran nyambi menjadi spresialis pencuri sepeda motor. Pria itu diringkus saat berada di depan Transmart Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (12/3).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menga­takan, pelaku bernama Rahmad Fauzi (23) sudah melakukan pencurian ken­daraan bermotor di lima lokasi berbeda di Kota Padang dan bahkan juga beraksi di Kabupaten Pa­dang­pariaman.

“Setelah dilakukan pe­nang­kapan, pelaku ter­paksa ditembak kakinya ka­rena mencoba melawan dan ka­bur dari petugas saat me­lakukan pengem­bangan ke Kabupaten Pa­dang­pa­ria­man. Karena se­lain beraksi di Padang, pe­laku juga beraksi di Pa­dang­pa­ria­man,” ungkap Kom­pol De­dy, Minggu (13/3).

Dijelaskan Kompol De­dy, pelaku ditangkap se­telah adanya laporan dari korban yang kehilangan motor ke­tika diparkir di depan tempat kerjanya di toko oleh-oleh Asese Ta­bing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, sekitar se­tahun silam.

“Identitas pelaku dike­tahui, setelah Tim Klewang melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pe­laku diketahui juga berpro­fesi sebagai robot di salah satu mal di Kota Padang. Usai pulang dari tempat kerjanya, kami langsung menciduk pelaku,” jelas Kompol Dedy.

Menurut Kompol Dedy, dari hasil penangkapan tersebut, Tim Klewang juga mengamankan barang buk­­ti berupa dua unit se­peda motor hasil curian­nya. Saat ini, pihaknya juga masih terus melacak kebe­radaan sepeda motor hasil curian pelaku yang sudah dijualnya.

“Saat kita periksa, pela­ku mengaku sudah lima kali mencuri motor. Makanya kita akan cari keberadaan motor-motor lainnya. Ter­hadap pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH-Pidana ten­tang pencurian,” pungkas­nya. (rom)