TANAHADATAR, METRO – Tersangkut utang dengan Bank BRI, Suzanna Cs harus merelakan rumah beserta tanah miliknya dieksekusi oleh pihak bank, Rabu (21/11). Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan perkara perdata antara Pemohon Dasril dengan Termohon Suzanna Cs.
Saat akan dilaksanakan proses eksekusi, salah seorang anggota keluarga Suzanna Cs, yakni Rosmaini tidak setuju dan mempertahankan objek tersebut. Dia tidur di halaman lokasi eksekusi. Niatnya untuk menunda atau membatalkan eksekusi yang dilihat ratusan warga setempat itu.
Sehingga Kabag Ops Polres Tanahdatar dan Panitra PN Batusangakar melakukan tindakan persuasif. Mereka memberikan pemahaman terhadap Rosmaini dan keluarganya. Berjala cukup alot, akhirnya Rosmaini membiarkan tim eksekutor bekerja.
Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Marjoni Usman menyebutkan, eksekusi mengacu pada Putusan Perkara Perdata: a. Risalah Lelang Nomor: 80/09/2018 tanggal 3 April 2018 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bukittinggi. b. Penetapan Anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Nomor: 1/Pen.Aan. Pdt /2018/PN Bsk tanggal 14 Mei 2018.
Eksekusi terhadap tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, dilakukan para panitera dari Pengadilan Negeri Batusangkar, yang bertempat atau terletak di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo.
Marjoni Usman menjelaskan, objek eksekusi berupa sebidang tanah dengang luas 349 meter persegi beserta sebuah bangunan rumah permanen 15 x 20 meter. Terletak di pinggir Jalan Raya Balai Tengah menuju Setangkai yang bersebelahan dengan Pasar Buo.
Pengamanan eksekusi dipimpin Kabag Ops Kompol Yon Hendri didampingi Kasat Shabara Polres Tanahdatar AKP Jonsirwan dan lainnya.Setidaknya 85 personel diturunkan untuk esekusi ini. ”Sebelum dieksekusi dibacakan penetapan putusan Eksekusi perdata No. 3/Pen.Eks.pdt/2018/PN.Bsk oleh Panitera pengadilan Negeri Batusangkar Syahril,” katanya. (ant)