SOLOK/SOLSEL

Wako Solok Sosialisasikan Pembinaan Ormas dan Paguyuban, Sekitar 101 dari 137 Ormas Belum Terdaftar

2
×

Wako Solok Sosialisasikan Pembinaan Ormas dan Paguyuban, Sekitar 101 dari 137 Ormas Belum Terdaftar

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI--Wako Solok Zul Elfian melakukan sosialisasi pembinaan organisasi masyarakat (Ormas) dan paguyuban se-Kota Solok.

SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Zul El­fian membuka kegiatan sosialisasi pembinaan orga­nisasi masyarakat (Ormas) dan paguyuban se-Kota Solok. Tujuan didirikannya Organisasi Masyarakat salah satunya melestarikan dan memelihara norma yang ada ditengah te­ngah masyarakat.

“Nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat serta me­ngem­bangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan juga diharapkan mampu menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Zul Elfian,kemarin.

Pemerintah daerah selaku pembina organisasi masyarakat, berharap fung­si ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan pemberdayaan ma­syarakat serta pemenuhan pelayanan sosial dapat betul-betul terwujud di Ko­ta Solok. Kiprah Ormas dan paguyuban dalam ta­tanan kehidupan berbangsa dan bernegara sangat memberi arti penting guna terwujudnya pembangu­nan nasional seutuhnya, pandangan, masukan dan pertimbangan dari ormas dan panguyuban terhadap pelaksanaan perencanaan dan program pembangu­nan sangat dibutuhkan demi tercapainya tujuan NKRI.

“Dengan adanya persepsi yang sama, maka sesungguhnya dapat di­bangun sebuah sinergi dan jalinan kerjasama yang optimal dan produktif an­tara lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat dari berbagai elemen guna melaksanakan setiap program dan kegiatan yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut wako.

Baca Juga  Perdana, Muara Labuh Salurkan BLT DD

Wako mengatakan, ormas dan paguyuban juga memiliki tugas dan beban moral untuk senantiasa mengkomunikasikan dan menjelaskan kepada ma­syarakat. Tentu secara konsisten tentang kiprah atau langkah yang telah dan akan dilakukan serta tujuan yang hendak dicapai dari arti pendirian sebuah Ormas atau Paguyuban kepada anggotanya

Ormas dan Paguyuban yang belum terdaftar, di­minta agar melakukan pen­daftaran menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) No.57/2017, tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang penerbitan SKT -nya dilaksanakan oleh Kementerian Da­lam Negeri yang menyatakan Ormas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum

Oleh sebab itu kegiatan ini sangat penting sekali untuk dilaksanakan dan dapat diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan dan paguyuban yang ada di Kota Solok. Tujuannya agar mengetahui semua persyaratan, meka­nisme dan prosedur pen­daftaran bagi organisasi kemasyarakatan dan pagu­yuban.

Baca Juga  Wali Kota Solok Tinjau Dapur Umum, Pastikan Ketersediaan Makanan bagi Warga Terdampak Banjir

Ormas atau paguyuban yang didaftarkan ke pemerintah  haruslah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Peme­rintah berhak menolak keberadaan ormas atau pa­guyuban yang didaftarkan apabila melanggar aturan yang berlaku dan kebe­radaan ormas atau pagu­yuban tersebut dapat dibu­barkan.

Untuk itulah pada ke­sempatan ini pemerintah daerah secara konsisten dan kontinyu memberikan pembinaan dan pengawa­san terhadap ormas atau paguyuban yang ada di Kota Solok sesuai de­ngan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota Ormas atau Pa­guyuban se Kota Solok untuk terus memelihara komunikasi dan koordinasi antara sesama ormas dan paguyuban dengan Pemerintah Kota Solok se­hingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan lebih giat lagi berpartisipasi aktif pada setiap ke­giatan-kegiatan pemba­ngunan atau event-event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ajak Wako.

Kakan Kesbangpol Ko­ta Solok, Hendrizal dalam laporannya mengatakan, saat ini di Kota Solok terdapat sebanyak 137 ormas, dimana 36 ormas terdaftar sementara 101 ormas belum terdaftar dan ada yang sudah habis masa berlakunya. (vko)