METRO SUMBAR

Wako Fadly Amran Apresiasi Kerja Sama BPJS Kesehatan

0
×

Wako Fadly Amran Apresiasi Kerja Sama BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Fadly Amran

PDG.PANJANG, METRO–Wali Kota, H. Fadly Am­ran, BBA Datuak Paduko Malano mengapresiasi ker­ja sama yang baik antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke­se­hatan Kantor Cabang Bu­kittinggi dengan Pemko Padang Panjang yang telah terjalin selama ini.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama Tahap 1 tahun 2022 di Ruang VIP Balai Kota, Kamis (10/3).

“Terima kasih atas kerja sama yang baik selama ini antara BPJS Kesehatan dan Pemko Padang Panjang. Semoga kerja sama ini dapat terus kita tingkatkan demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Fadly.

Baca Juga  KPU Pessel Gandeng Awak Media Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Dikatakan Fadly, beberapa target yang masih be­lum terpenuhi, akan se­gera dituntaskan semaksimal mungkin.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi, Henny Nursanti menyampaikan, hingga saat ini untuk Kota Padang Panjang yang ikut dalam kepesertaan JKN-KIS (Ja­mi­nan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) per Maret 2022 sebanyak 53.843 jiwa tanpa data mutasi. Untuk kuota JKSS (Ja­mi­nan Kesehatan Sumbar Sakato) per Maret ini masih kurang lima lagi. Sementara kuota JKMPP (Jaminan Kesehatan Ma­sya­rakat Padang Panjang) per Maret ini masih kurang 2.218 jiwa

Baca Juga  Turunkan Stunting di Padang, BRI Salurkan Bantuan 1.140 Susu Formula dan 3 Set Antropometri kepada Puskesmas Ambacang

“Kita harap kuota JKSS dan JKMPP dapat segera dipenuhi Kota Padang Panjang sehingga persentase UHC Kota Padang Panjang bisa naik ke 98 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Henny juga meminta agar Padang Panjang dapat menerbitkan Instruksi Wali Kota terkait implementasi Inpres 1 Tahun 2022. Dan, Padang Panjang bisa menganggarkan iuran untuk JKSS, JKMPP dan kontribusi iuran PBPU (pekerja bukan penerima upah) kelas III sesuai perhitungan ang­garan untuk 12 bulan. (rmd)