SIJUNJUNG, METRO–Tim Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus memberikan tumpangan mobil kepada korbannya. Setelah masuk ke dalam mobil, komplotan ini menganiaya lalu merampas seluruh barang berharga korbannya lalu dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan kasus itu, dua dari dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku masih menjadi buronan. Parahnya lagi, salah satu pelakunya ternyata merupakan seorang wanita yang berperan untuk meyakinkan dan memperdaya korban agar mau masuk ke dalam mobil.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan serta Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan bahwa dua pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Dua pelaku curas berinisial AL (44) warga Siak Hulu Kampar, Provinsi Riau dan EY (49) warga Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata AKP Abdul Kadir Jaelani, saat konferensi pers, Kamis (10/3).
Menurut AKP Abdul Kadir Jaelani, aksi curas tersebut terjadi di akhir Januari lalu, dengan korban bernama Julinar (64) warga Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan. Awalnya, korban ditawarkan tumpangan mobil gratis oleh pelaku berinisial EY. Karena tidak kenal, korban sempat menolak namun dipaksa pelaku untuk memasuki mobil.
“Di dalam mobil itu, ada tiga orang, yaitu AL, EY dan satu lagi yang masih buron. Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan uang dan barang berharga oleh para pelaku yang menggunakan mobil merk toyota Calya warna Silver dengan Nopol BA 1417 OH,” ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani.
Ditambahkan AKP Abdul Kadir Jaelani, korban juga dipukuli hingga mengalami lebam di bagian muka. Setelah melakukan aksinya, para pelaku lalu menurunkan dan meninggalkan korban di pinggir jalan lalu melarikan diri.
“Satu orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit STNK dan mobil yang digunakan,” ujarnya, pada Kamis (10/3).
Dijelaskannya, kini para pelaku terancam pasal 365 ayat ke 2e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku diketahui selain beraksi di Sumbar juga pernah beraksi di Wilayah Riau dan Jambi. “Sasaran pelaku adalah wanita lanjut usia yang memakai perhiasan,” katanya.
Tangkap 5 Pelaku Curanmor
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani menambahkan selain berhasil mengungkap pelaku Curas, jajarannya juga berhasil mengamankan lima orang pelaku curanmor dalam operasi kejahatan kendaraan.
Kelima pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut berinisial RA (29), AG (17), MH (32) seorang resdivis, DA (34) dan LW (31), sedangkan pelaku spesialis kotak amal masjid yang diamankan berinisial FF (19).
“Dari lima pelaku curanmor hasil operasi Jaran 2022, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” pungkasnya. (ndo)
