BERITA UTAMA

Komplotan Perampok Gudang dan Toko Ditangkap, Coba Kabur, Dua Pelaku Ditembak, Beraksi di Pessel, Bukittinggi hingga Pariaman

0
×

Komplotan Perampok Gudang dan Toko Ditangkap, Coba Kabur, Dua Pelaku Ditembak, Beraksi di Pessel, Bukittinggi hingga Pariaman

Sebarkan artikel ini
PERAMPOK— Tiga pelaku perampok toko dan gudang diamankan di Mapolres Pariaman setelah melakukan aksinya di gudang suku cadang kendaraan bermotor. Dua dari tiga pelaku ditembak.

PARIAMAN, METRO–Tiga pria yang merupakan komplotan perampok dengan sasaran gudang maupun toko berhasil diringkus Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman saat sedang menunggu waktu untuk menjalankan aksi lanjutannya di salah satu rumah makan di Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, Kamis (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, saat proses penangkapan, dua dari tiga komplotan perampok itu terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melarikan diri. Sedangkan satu orang ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga perampok itu diketahui berisial  H (46), N (45), dan HF (36), yang berasal dari Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Meski lokasi penangkapan itu bukan wilayah hukumnya, namun bukan tanpa alasan Tim Sparta Polres Pariaman menangkap ketiga perampok tersebut. Pasalnya, sebelum ditangkap, komplotan perampok itu sempat beraksi di gudang suku cadang kendaraan bermotor di kawasan Simpang Apar, Kota Pariaman.

Dalam aksinya itu, ketiga pelaku menggasak beberapa dus oli kendaraan bermotor, ban dalam hingga aki kering dan menyebabkan korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Meski sudah berhasil dijual, oli, aki kering dan ban yang dicurinya berhasil diamankan petugas dari penadah di Solok.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti Dalam penangkapan itu, petugas jua menemukan barang bukti peralatan untuk melakukan perampokan berupa linggis, pemotong gembok dan mobil bak terbuka. Petugas juga menemukan uang tunai serta telepon genggam.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi menyampaikan, perampok yang terdiri dari tiga orang berasal dari Kabupaten Solsel ini sudah menjalankan aksinya di berbagai daerah di Sumbar, dengan sasaran toko dan gudang.

“Hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah mencuri pupuk di Kabupaten Pesisir Selatan dan barang bangunan di Kota Bukittinggi, serta suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pariaman. Ketiga pelaku kami tangkap pada saat hendak beraksi lagi di Kabupaten Padangpariaman,” kata AKBP Abdul Azis.

Dijelaskan AKBP Abdul Azis, barang curian yang di Bukittinggi yaitu seng dan di Pariaman berupa oli, ban dalam, dan aki kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berinisial OP (32) di Kabupaten Solok. Sedangkan pupuk yang dicuri di Pesisir Selatan digunakan pelaku untuk ladangnya.

”Penadah ditangkap pada Selasa (8/3) setelah Polres Pariaman menerima laporan dari korban Hendra pada Senin (7/3). Selanjutnya kepolisian menangkap pelaku pada Kamis dini hari. Dua pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan,” jelas AKBP Abdul Azis.

Dikatakan AKBP Abdul Azis, pelaku perampokkan H sebelumnya juga pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan dan pencurian. H ini merupakan otak dari perampokkan, sedangkan HF mendobrak pintu dan N membawa mobil.

“Terungkapnya kasus ini setelah kita menangkap penadah, karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku penadah ini menawarkan produk hasil curian ke sejumlah toko di Padang dan bahkan melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku perampokan di Padangpariaman untuk melakukan aksinya di gudang beras sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar AKBP Abdul Azis.

AKBP Abdul Azis menuturkan, kemudian, tepat pukul 01.30 WIB, Tim Sparta langsung menangkap pelaku di salah satu rumah makan di Batang Anai dengan tujuan menunggu waktu sampai pukul 03.00 WIB. Untuk kerugian korban di Kota Pariaman mencapai Rp62 juta.

“Barang bukti yang diamankan yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam, linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka. Sementara, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 362 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara serta penadah diancam 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ozi)