SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Sekdakab Sijunjung Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu

0
×

Sekdakab Sijunjung Hadiri Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Sekdakab Sijunjung Zefnihan foto bersama dengan pasutri yang ikut sidang nikah Itsbat terpadu.

SIJUNJUNG, METRO–Sekretaris Daerah Ka­bupaten (Sekdakab) Sijunjung DR Zefnihan AP meng­hadiri pelaksanaan Sidang Itsbat nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama (PA) Sijunjung bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sijunjung, bertempat di Gedung UDKP Kecamatan Kamang Baru, Rabu (9/3).

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah DR. Zefnihan AP MSi, menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan suami istri se­telah sidang istbat nikah. “Terima kasih kepada Pe­ngadilan Agama Sijunjung, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan itsbat nikah ini,” ucap Zefnihan.

Sekretaris Daerah juga menyampaikan, dokumen kependudukan merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk seperti Buku Surat Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan KTP Elektronik. Karena dokumen tersebut merupakan dokumen dasar bagi penduduk untuk mendapatkan layanan publik lainnya.

“Jangankan untuk me­ngajukan pinjaman usaha ke bank, untuk membeli motor baru saja diperlukan Buku Surat Nikah. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah,” ujar Zefnihan.

Dijelaskan, dengan a­danya Itsbat Nikah merupakan wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Semoga Pemkab Sijunjung ke depan dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu, sehingga bisa setiap tahun dilaksanakan. “Dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, Pem­­kab Sijunjung tidak semata-mata melakukan pela­yanan masyarakat bidang pembangunan infrastruktur saja tapi juga pelayanan Administrasi Kependudukan,” kata Zef­nihan.

Ketua Pengadilan A­gama (PA) Sijunjung, A­zizah Ali SHI. MH menyampaikan bahwa dasar Sidang Itsbat tersebut a­dalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Ta­hun 2014 tentang Pedo­man Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Kegiatan ini sangat positif. Karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi ma­sya­rakat. Terutama untuk legalitas formal bagi ma­syarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat,” ucap Azizah. (ndo)