METRO SUMBAR

SIAK Terpusat Mudahkan Pelayanan Adminduk

0
×

SIAK Terpusat Mudahkan Pelayanan Adminduk

Sebarkan artikel ini

PDG.PANJANG, METRO–Guna meningkatkan fung­si Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan pengkajian dan pengembangan SIAK untuk skala nasional sejak 2021. Analis Kebijakan Ahli Muda/Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan pa­da Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rimanita Erizon, ME menyebutkan, sistem sebelumnya berupa SIAK terdistribusi dengan database terpisah. Sehingga data pelayanan terkirim secara konsolidasi dan keamanan data sulit dite­rapkan.

Sejak 2021 mulai di­kembangkan, SIAK terpusat sehingga database ha­nya ada satu. Data realtime, keamanan data lebih mudah, terintegrasi de­ngan pelayanan kependudukan di luar negeri dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

“Dengan adanya SIAK terpusat ini, nanti akan memudahkan masyarakat dalam mengelola berbagai administrasi kependudukan. Karena sebagai sya­rat utama dalam identitas digital, SIAK terpusat mem­buat pelayanan adminduk di berbagai dae­rah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat me­ngurus dokumen aAdminduk di mana pun dan kapan pun,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungi RSUD M. Ali Hanafiah, Bupati Tanah Datar Motivasi Pasien

Dikatakannya, ada beberapa manfaat teknis dari SIAK terpusat. Di antara­nya, dapat integrasi tanda tangan elektronik ke pusat, minimalisir delay updating data, monitoring transaksi kependudukan, keamanan data dan syarat utama pe­nerapan identitas digital.

Adapun tahapan pelaksanaan SIAK terpusat, tam­bahnya lagi, di an­ta­ranya penerapan per pro­vinsi, cut off data, migrasi data, instalasi, konfigurasi. Dan, pendampingan persiapan kabupaten/kota da­lam pelaksanaan SIAK terpusat yaitu dengan menyediakan dua orang administrator database (ADB) sebagai superuser SIAK terpusat.

Dikatakan Rima, untuk pengembangan inovasi setelah SIAK terpusat, khu­sus identitas kependudukan digital, ada beberapa fungsinya yaitu sebagai pembuktian identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas.

“Ada juga manfaat dan keuntungannya, di an­ta­ranya pelayanan adminduk mudah, cepat, efektif dan efisien. Tidak tergantung vendor, tidak memerlukan anggaran khusus, menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik,” terangnya.

Baca Juga  Disdik Sosialisasikan Takola e-RKAS BOS SMK 2019

Khusus untuk syarat penerapan inovasi identitas digital kependudukan, sebutnya, ada empat, yaitu penerapan SIAK terpusat, perekaman KTP-el dan ber­status tunggal, smartphone dan jaringan komunikasi data.

Untuk proses penerbitan identitas digital kependudukan tinggal download aplikasi. Masukan NIK, email, nomor HP dan swa­foto. Nanti penduduk akan menerima email yang be­risikan kode aktivasi yang wajib dilakukan, sehingga nanti penduduk bisa lakukan login.

“Apabila nanti ada pihak pengguna misalnya perbankan, BPJS dan lainnya minta KTP-el, cukup tampilkan dengan dua ca­ra. Yaitu menampilkan cap­ture KTP pada smartphone dan menampilkan QR Code yang dapat dibagipakaikan. Jadi fisik KTP-el tidak diperlukan lagi,” tutupnya. (rmd)