BERITA UTAMA

Tito: Kepala Daerah Telat Lapor SPT Pajak bisa Dijatuhkan Sanksi

0
×

Tito: Kepala Daerah Telat Lapor SPT Pajak bisa Dijatuhkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu. Tito juga mengimbau jajaran pemerintahan daerah lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT itu bisa dilakukan secara langsung di kantor pajak di daerah ma­sing-masing atau menggu­nakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022. Langkah ini, bakal menggerakkan ma­syarakat untuk melaporkan SPT ta­hunan tepat waktu.

“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” kata Tito usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pe­layanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Baca Juga  Survei LSI Denny JA: 7 Program Prabowo Dapat Sentimen Positif

Tito menambahkan, pen­dapatan tersebut nan­tinya juga akan ditransfer ke Pemda. Secara rinci akan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

Karena itu, mantan Kapolri ini kembali mengajak Pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu. Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, kata Tito, kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Baca Juga  Semua Menunggu Cawapres

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” terang Tito menandaskan. (jpg)