METRO SUMBAR

Tim Penegak Perda Sita 50 Liter Tuak di Kelurahan Silaing Ba­wah

0
×

Tim Penegak Perda Sita 50 Liter Tuak di Kelurahan Silaing Ba­wah

Sebarkan artikel ini
PERIKSA BB— Tim Sat Pol PP Kota Padangpanjang saat melaklukan pemeriksaan barang bukti tuak dalam ember.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Penanganan Pe­lang­garan Peraturan Da­erah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) mene­mu­kan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Ba­wah pada Senin (7/3) ma­lam.

Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri mela­kukan penindakan lang­sung malam itu juga.  Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim me­nemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.

“Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Baca Juga  Satpol PP Bubarkan Orgen Tunggal

Ditambahkan Idris, ini bu­kanlah kali pertama “RT” melakukan pelang­ga­ran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penin­dakan Penyakit Mas­yara­kat dengan ancaman ku­rungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. (rmd)