METRO SUMBAR

Instansi Pemerintah Diwajibkan Beli Produk Dalam Negeri

1
×

Instansi Pemerintah Diwajibkan Beli Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
VIRTUAL—Terlihat kegiatan yang digelar secara hybrid (langsung dan virtual). Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga diikuti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PDG.PANJANG, METRO–Pemerintah pusat mewajibkan instansi pemerintah di semua tingkatan untuk membeli produk dalam negeri. Terutama produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).   Hal ini juga sejalan dengan inisiasi Pemerintah Indonesia dalam pening­katan pembelian dan pemanfaatan produk da­lam negeri sekaligus menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dengan tema Perkuat Inisiasi Nyata melalui Inovasi dan Sinergi untuk Pemulihan Ekonomi “Recover Together, Recover Stranger”.

Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor), Kamis (24/2), yang digelar secara hybrid (lang­sung dan virtual). Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga diikuti Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menteri Ko­perasi dan UKM, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala LK­PP, Kepala BPKP, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Untuk Kota Pa­dang Panjang, dihadiri Sek­dako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dan Kabag Pe­rekonomian dan SDA Setdako, Putra Dewangga via Zoom Meeting.

Luhut mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah, melalui aksi afirmasi dari Pemda untuk membeli produk da­lam negeri sebesar Rp 200 triliun melalui e-Purchasing dan e-Tendering pada ta­hun 2022.

Baca Juga  SMAN 1 Banuhampu ke LCC Empat Pilar

Selain itu, Luhut me­minta optimalisasi e-Tendering dan e-Purchasing. “Realisasi pengadaan ba­rang dan jasa Pemda memalui e-Purchasing masih kecil. Sampai saat ini pe­ngadaan barang dan jasa melalui e-Tendering belum mencatatkan syarat wajib menggunakan produk da­lam negeri dalam kontrak kerja sama,” tuturnya.

Tidak lanjut aksi afirmasi yang harus dilakukan, sebut Luhut, pemerintah daerah agar membeli pro­duk dalam negeri melalui e-Tendering dan e-Purcha­sing minimal 40% dari anggaran belanja. Lalu, mempercepat pembentukan e-Katalog, mengembangkan ekonomi berbasis ICT, me­ngintegrasikan data pe­ngadaan pada SIRUP. Kemenkes bersama Kemenperin, LKPP, BPK, dan BPKP agar membentuk kelompok kerja peningkatan pe­ngadaan alat kesehatan (alkes), farmasi, dan alkes nonmedical produk dalam negeri.

Ia berharap kolaborasi insitusi kementerian, lembaga akan membuat Indonesia lebih efisien lagi ke depannya.

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, sesuai tindak lanjut dari rakor tingkat menteri pada 15 Februari lalu, Kemenparekraf dan Kemenkop UKM agar bisa memantau setiap pelaksanaan Kampanye Gernas BBI untuk pembelian produk dalam negeri dan memfasilitasi produk UKM, IKM untuk tayang di e-Katalog dan toko daring.

Baca Juga  Proses Maambiak Tanah Pesona Tabuik Dimulai di Sungai Batang Piaman

“Untuk e-Katalog, kami telah menyampaikan agar usaha jasa ekraf dampat dimasukkan. Lalu segera dikoordinasikan kembali dengan LKPP dan me­nawarkan dukungan berupa mendaftarkan di e-Katalog dan toko daring untuk 2.672 merchant,” sebut Sandi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah (LK­PP), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, orientasi LKPP adalah melayani sta­keholder untuk pemulihan ekomoni, memudahkan stakeholder dalam menjalankan/mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM.

“Sebagai prioritas nasional, LKPP sudah memperkuat ketahanan eko­nomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan ber­keadilan. Salah satunya pengembangan target pro­duk yang masuk e-Katalog dari 95.000 menjadi 1 juta dan kontrak katalog lokal/sektoral dari 40 menjadi 463,” jelasnya.

Ditambahkannya, LKPP bersama marketplace juga telah mengembangkan pla­t­form Bela (Belanja Lang­sung) Pengadaan yang bertujuan untuk mendukung UMKM go digital lewat pro­ses belanja langsung di marketplace. Proses pengadaan makin inklusif karena UKM kini semakin di­mudahkan, dan mening­katkan transparansi dan akuntabilitas. (rmd)