JAKARTA, METRO–Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjelaskan soal aturan pengeras suara di masjid dengan menganalogikan gonggangan anjing kini menjadi viral dan menuai polemik. Terbaru, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati melarang Menag Yaqut untuk menginjakkan kaki di Ranah Minang sebelum minta maaf dan menarik ucapan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyatakan pelarangan tersebut merupakan akibat dari cuitan Roy Suryo. “Itu akibat dari potongan twit Roy Suryo, makanya kami sangkakan Pasal 28 (UU ITE) yang membuat permusuhan antarsuku, golongan, dan ras gara-gara twitnya itu,” kata Dendy, Jumat (25/2).
Dia menyebutkan masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham dengan maksud pernyataan Gus Yaqut saat diwawancarai wartawan di Riau, Rabu (23/2). Namun, terpancing dengan cuitan Roy Suryo. “Pelarangan orang Minang itu jelas pembuktiannya tindakan Roy Suryo, akibat dari caption-nya itu menyebarkan berita, memotong berita dengan tujuan tertentu. Apa tujuannya, ya, permusuhan,” pungkas Dendy.
Dendy sendiri mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (25/2). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.
Laporan Soal Menteri Agama Ditolak Polda Metro Jaya
Pakar telematika dan Informatika Roy Suryo mengaku siap mengawal kasus terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing. “Saya siap untuk mem-back up kasus ini. Menjadi ahli untuk kasus ini,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Adapun laporan Roy ditolak Polda Metro Jaya lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru. Meski kecewa, dia mengaku tidak jera. Eks politikus Partai Demokrat itu masih optismistis laporannya bakal diterima pihak polisi. “Saya mengatakan belum berhasil, bukan tidak,” kata Roy.
Roy Suryo Roy mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum lain perihal pasal penistaan agama yang diduga dilanggar Menag Yagut. “Kami sudah berkomunikasi dengan ahli hukum lain yang menyatakan seharusnya masuk di pasal 165 a,” kata Roy Suryo.
Roy Suryo memolisikan Menag Gus Yaqut lantaran diduga menganologikan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau. “Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib melalui keterangan persnya, Kamis (24/2). Dikatakan, Gus Yaqut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa dalam kehidupan yang plural diperlukan toleransi. Penjelasan itu disampaikan Gus Yaqut ketika ditanya wartawan soal alasan terbitnya SE Nomor 05 Tahun 2022. Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut pengin ada pedoman bersama agar harmoni tetap terawat dengan baik di masyarakat.
Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. (mcr8//cr3/jpnn)
