TAN MALAKA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan 14 orang disejumlah tempat salon plus-plus berkedok Salon Kecantikan dan Spa, di Kota Padang. Rabu (23/2) sore. Ada 13 wanita dan satu pria yang diangkut petugas dalam razia tersebut.
Kabid Tibum Edrian Edward mengatakan, razia ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah, terkait salon kecantikan dan kontrakan yang disalahgunakan sebagai tempat berbuat maksiat terselubung. Berkedok salon dan kontrakan, didugas kuat ada aktivitas maksiat yang dilakukan penghuninya.
“Sudah banyak laporan yang masuk. Warga resah dengan aktivitas salon, tapi ada yang aneh di dalamnya,” ungkap Edrian, kemarin.
Dijelaskan, ada 3 salon dan spa yang dirazia petugas. Di sana, petugas tidak melihat adanya kegiatan yang berbentuk salon, seperti gunting rambut, cuci rambut dan lainnya. Petugas malah menemukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit.
Razia pekat yang dimulai sekira pukul 15.30 WIB tersebut, petugas langsung menuju Salon MK di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Di lokasi itu, petugas menertibkan empat wanita dengan inisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Selanjutnya, petugas begerak ke Panti Pijit Tradisional Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara. Petugas mengamankan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).
Penertiban dilanjutkan ke Natural Salon, Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28) dan satu orang pria dengan inisial SJ (28), beserta kasur dan tirai penyekatnya diamankan Petugas.
“Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” katanya.
Sementara itu, di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, belasan wanita ini didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh tim kesehatan. Selanjutnya mereka dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sabagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya. (ade)
