AGAM, METRO – Sehebat-hebatnya berupaya menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga hal ini lah yang di alami pria inisial E (32) warga Padang Koto Marapak, Salareh Aia, Palembayan. Pasalnya, selama ini ia menyembunyikan kebusukan aksi pencurian hewan ternak di berbagi lokasi di wilayah hukum Polres Agam harus mendekam di balik jeruji besi
Kapolres Agam AKBP.Ferry Suwandi melalui Kapolsek Palembayan IPTU M.Zein, Selasa. (20/11) membenarkan, hal mengamankan tersangka E. Kemudian pengaman tersangka E ini berawal dari LP nomor LP/28/XI/2018/Sumbar/Res Agam/Sek Palembayan pelapor an. Marwal Jamal (49) sukuk Tanjung, berprofesi petani warga Sawah Panjang Jorong Gumarang I Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Agam tentang pencurian hewan ternak
Berdasarkan hasil lidik personel Reskrim dan Intel Polsek Palembayan mendapatkan gambaran bahwa pelaku yang dicari cari selama ini adalah tersangka E ini. Setelah diselidiki bahwa tersangka E keberadaannya sedang dalam perjalanan dari Kota Padang ke Palembayan. Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek dan jajaran melakukan pencegatan di tengah jalan. Namun tersangka berhasil melarikan diri ke arah Gumarang, Palembayan menggunakan mobil jenis Suzuki APV.
Namun, anggota berhasil menghadang laju mobil di daerah Simpang Limau Abuang Nagari Tigo Koto Silungkang Kecamatan Palembayan. Personil langsung mengamankan tersangka dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka.
Dari hasil pengembangan,didapatkan pengakuan dan fakta beberapa TKP dan tersangka lain yang juga melakukan pencurian ternak bersama pelaku. yakni inisial “I” warga Padang Koto Gadang,(IP) warga Kinali Pasbar dan (P) warga Simp IV Pasbar,(IT) warga Padang Koto Gadang (R) Warga Padang Koto Gadang,(A) warga Padang Koto Gadang terakhir (M) Warga Salareh Aia Palembayan.bebernya
Hingga kemarin, pelaku mengakui aksi pencurian bersama rekanya tersebut Pertama di Gumarang, Palembayan 2 ekor kerbau. Pada 14 November 2018 di Sikabau. Palembayan. lalu, 2 ekor sapi, 22 Oktober 2018,Padang Koto Marapak Kerbau dan di Lagan Padang Koto Marapak, Palembayan. Kerbau terakhir di Puduang, Ampek Nagari dan 2 ekor sapi. “Dari tangan pelaku jajaran kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) tali Kekang kerbau,1 unit mobil jenis suzuki APV dan uang diduga hasil penjualan Rp2.750.000.
Kapolsek menyebutkan, modus tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak adalah dengan membius kerbau atau sapi. Setelah tumbang kerbau atau sapi dieksekusi dengan dipotong-potong 2 sampai 3 bagian lalu dimasukkan karung dan diangkut ke mobil. Selanjutnya kerbau atau sapi hasil curian dijual ke penadah di Padang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Agam guna penyelidikan dan pengembangan lainnya. Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 363 (1e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pry)