METRO SUMBAR

Demi Pengembangan BUMDes Kepulauan Mentawai, Bupati Yudas Bangga dengan Sinergi Zarfi Deson

0
×

Demi Pengembangan BUMDes Kepulauan Mentawai, Bupati Yudas Bangga dengan Sinergi Zarfi Deson

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Bupati Mentawai Yudas foto bersama dengan Zarfi Deson saat kunker kemarin.

MENTAWAI, METRO–Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengaku sangat bangga dengan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zarfi Deson SH yang telah memfasilitasi Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Permendes, PDTT Nomor 03/2021 dengan ber­koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumbar.

“Di setiap forum pembangunan perekonomian Kepulauan Mentawai, saya selalu menekankan untuk sinergi. Sebab, kalau bersinergi kita lebih efisien, kali ini bersinergi dengan anggota DPRD Sumbar Dapil 8, Bapak Zarfi Deson, maka berbagai program Pemprov Sumbar bisa direalisasikan di kabupaten kita ini,” ujar Bupati Yudas saat memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Peraraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Permendes, PDTT Nomor 03/2021 di Grand Biona, Tua Pejat, Mentawai, Rabu (23/2).

Baca Juga  Pemkab Pessel Optimalkan Program Makanan Sehat Bergizi

Dengan sosialisasi peraturan yang berlangsung selama 2 (dua) hari di mulai tanggal 23 s/d 24 Ferbruari 2022 itu, Bupati Kepulauan Mentawai mengharapkan dapat memiliki persepsi yang sama terhadap PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 dan UPK eks PNPM bisa segera bertransformasi menjadi BUMDesMa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.

Sementara itu, Zarfi Deson, anggota fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar mengajak puluhan peserta sosialisasi memahami tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDesa yang mana sebelum terbitnya UU Ciptaker belum berbadan hukum. Pemberian insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUMDesa/BUMNag sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Zarfi Deson menjelaskan permodalan BUMDesa perlu juga diketahui bersumber dari penyertaan modal desa/bersama desa-desa dan penyertaan modal masyarakat desa, yang mana penyertaan modal desa atau bersama desa-desa tidak berlaku bagi BUMDesMa eks PNPM untuk menyertakan seluruhnya atau sebagian modalnya dari desa/bersama desa-desa, yang dipaparkan oleh para nara sumber.

Baca Juga  Sandar di Dermaga Telukbayur, KRI AHP-355 Siap Terima Masyarakat Sumbar

‘Saya bangga semua peserta antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini, jadi kita bisa memaksimalkan merealisasikan perekonomian pedesaan dengan meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,” jelas Zarfi Deson, yang juga Ketua Bidang Perkoperasian Nelatab dan Petani Dekopin Sumbar ini.  Di acara sosialisasi itu dihadiri Kepala DPMD Sumbar, Amasrul dan pejabat diling­kungan dinas provinsi tersebut dan Kepulauan Mentawai. (rul)