AGAM/BUKITTINGGI

Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Obay, Jaksa Terima Berkas Perkara Tahap II

0
×

Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Obay, Jaksa Terima Berkas Perkara Tahap II

Sebarkan artikel ini
Kejari Agam terima berkas tahap II Kasus pembunuhan Sopir Angkot di Obay copy
TERIMA BERKAS— Kasi Pidum Kejari Agam Setiawan Henri Setiawan SH MH menerima berkas perkara tahap ll kasus pembunuhan sopir angkot.

AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima berkas perkara tahap II dari pihak kepolisian Polres Bukittinggi tentang kasus pembunuhan sopir Angkot yang terjadi, Sabtu (16/10/ 2021) di Obay, Nagari Ladang Laweh,  Ke­camatan Banuhampu Ka­bupaten Agam. Kasus ter­sebut dilakukan tersangka BS (34). Penyerahan berkas tahap II tersebut dilaksanakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (24/2).

Kasi Tindak Pidana umum Kejaksaan negeri Agam Henri Setiawan SH M membenarkan, telah menerima berkas perkara tahap II kasus pernbunuhan tersebut. Kemudian penerimaan berkas tahap II ini merupakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (BB) kepada pihak jaksa di bidang tindak pidana umum.

Baca Juga  Progres Pembangunan RSUD Bukittinggi Capai 94 Persen, Ditargetkan Rampung 10 Desember

“Usai kita menerima berkas tahap II kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas per­kara tersebut, serta BB yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa seseorang tersebut. Alhamdulilah setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap berkas tahap II ter­sebut semuanya lengkap dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka terlihat sangat koperatif dan mengakui semua perbuatanya,” ujar Henri.

Henri menambahkan, untuk tahap selanjutnya pihak Kejari Agam memelalui Kasi Tipidum bersama tim penuntut umum Kejari Agam akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Ne­geri Lubuk Basung. (pry)

Baca Juga  SMPN 1 Juara Gala Siswa 2019