AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima berkas perkara tahap II dari pihak kepolisian Polres Bukittinggi tentang kasus pembunuhan sopir Angkot yang terjadi, Sabtu (16/10/ 2021) di Obay, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Kasus tersebut dilakukan tersangka BS (34). Penyerahan berkas tahap II tersebut dilaksanakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (24/2).
Kasi Tindak Pidana umum Kejaksaan negeri Agam Henri Setiawan SH M membenarkan, telah menerima berkas perkara tahap II kasus pernbunuhan tersebut. Kemudian penerimaan berkas tahap II ini merupakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (BB) kepada pihak jaksa di bidang tindak pidana umum.
“Usai kita menerima berkas tahap II kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut, serta BB yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa seseorang tersebut. Alhamdulilah setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap berkas tahap II tersebut semuanya lengkap dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka terlihat sangat koperatif dan mengakui semua perbuatanya,” ujar Henri.
Henri menambahkan, untuk tahap selanjutnya pihak Kejari Agam memelalui Kasi Tipidum bersama tim penuntut umum Kejari Agam akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Lubuk Basung. (pry)





