BUNDO KANDUANG, METRO – Pemko Padang menunggu nyali anggota DPRD untuk mengusulkan Ranperda LGBT di Kota Padang. Jika DPRD tak mampu mengusulkan, maka penertiban LGBT hanya akan dilakukan secara preventif saja.
”Ya, kita tunggu inisiatif dari DPRD untuk mengusulkannya menjadi sebuah Perda. Tapi jika DPRD tak berani, tentu kita sikapi secara preventif saja,” sebut Kabag Hukum Pemko, Suhandra disela-sela acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional HAM Kota Padang di Kriyad Bumi Minang, Senin (19/11). Acara ini diikuti berbagai elemen dan OPD Pemko Padang.
Suhandra menyebutkan, masalah LGBT memang sedang diperdebatkan. Karena masalah ini tidak tercover oleh hukum pidana (KUHP), maka perlu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya. Di Sumbar, menurut Syuhandra menganut paham Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabulllah. Azas ini menurutnya, bisa dipakai untuk menanggulangi masalah LGBT yang juga merebak di Kota Padang.
Namun untuk menjalankannya terang Syuhandra, perlu keterlibatan ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai serta seluruh masyarakat untuk menjaga anak kemenakan dari pengaruh meluasnya LGBT. ”Kepedulian masyarakat sangat kita butuhkan untuk menghambat perkembangan LGBT ini di Kota Padang,” sebut Suhandra lagi.
Dijelaskan, saat ini pihaknya juga sedang menuntaskan sejumlah Ranperda. Adapun sosialisasi Rencana Aksi Nasional yang digelar itu sebagai langkah awal untuk membuat aturan (Perda) yang mengakomodir tentang hak hak asasi manusia (HAM).
Sosialisasi Ranham (Rencana Aksi Nasional) menurut Suhandra, dilakukan secara nasional di masing masing daerah kabupaten/kota. Sasarannya adalah agar daerah mampu mengimplementasikan segala yang menyangkut pemenuhan HAM masyakata di OPD yang ada di daerah masing masing. Seperti hak untuk pendidikan, kesehatan dan hak anak. (tin)





