ANGGOTA Komisi II DPRD Padang, Wismar Pandjaitan mengatakan aturan yang dibuat pihak swalayan berbelanja senilai Rp25 ribu baru bisa membeli migor, dinilai tidak pas diterapkan dan tidak peka dengan kondisi masyarakat saat ini.
“ Aturan itu tidak tepat dan pemilik swalayan bisa disebut tidak peka dengan kondisi masyarakat yang sekarang tengah sulit mendapatkan minyak goreng,” ulasnya.
Menurut dia, jika memang ingin membatasi masyarakat membeli minyak goreng, seharusnya bisa membuat aturan lain. Seperti setiap pengunjung hanya boleh membeli maksimal migor sebanyak 2 liter.
“Kita minta Disdag tegur pemilik swalayan yang menetapkan kebijakan tersebut dan apabila tidak mengindahkan panggil saja,” ujar kader PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, jika aturan di swalayan diberlakukan pembatasan pembelian minyaknya barulah cocok dan setuju. Seperti boleh beli 1 liter atau 2 liter.
Opsi lain, Disdag dapat menggelar operasi pasar dengan menetapkan satu lokasi untuk migor ini serta sampaikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemko Padang diminta menelusuri distributor menyikapi kelangkaan migor. Ini demi membuktikan apakah ada penimbunan atau tidak dilakukannya. Jika iya, sanksi tegas dan bila perlu cabut izinnya.
“Sidaknya lakukan diam diam dan bawa aparat,” ucapnya.
Ia meminta kepada distributor dan agen tidak bermain dalam hal ini. Apalagi ramadhan akan datang. “Jualah migor sesuai HET yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (ade)
