METRO PADANG

Di Tengah Kelangkaan dan Harga Migor Belum Stabil, Mau Migor Murah, Swalayan Wajibkan Pengunjung Belanja Rp25 Ribu, Disdag Padang Minta Ritel Jangan Buat Aturan Rugikan Warga

0
×

Di Tengah Kelangkaan dan Harga Migor Belum Stabil, Mau Migor Murah, Swalayan Wajibkan Pengunjung Belanja Rp25 Ribu, Disdag Padang Minta Ritel Jangan Buat Aturan Rugikan Warga

Sebarkan artikel ini
SIDAK SWALAYAN— Tim dari Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan sidak di salah satu swalayan di wilayah Kecamatan Padang Timur, Rabu (23/2). Tim menemukan syarat ketentuan wajib belanja senilai Rp 25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter senilai Rp14 ribu dan Rp28 ribu.

KHATIB, METRO–Dinas Perdagangan ( Disdag) Padang menegaskan dan mengingatkan semua ritel yang ada di Kota Padang agar menjual minyak goreng dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menjual minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat apapun.

Kepala Disdag Andree H Algamar membenarkan ada mendapatkan laporan ada salah satu ritel yang terindikasi pemaksaan di tengah langkanya minyak goreng dalam artian masyarakat harus membeli dalam jumlah tertentu baru dapat membeli minyak goreng (migor).

“Saya sudah perintahkan tim Disdag untuk melakukan sidak agar segera membuka pengumunan tersebut di ritel tersebut, yang berisikan harus membeli barang lain dalam jumlah tertentu baru bisa berbelanja migor. Tim pun meminta agar swalayan menjual semua stok yang ada, dan tak masalah jika satu pengunjung hanya boleh membeli satu atau dua kemasan saja,” kata Andree,  Rabu (23/2).

Andree menerangkan,  saat sidak tim di lokasi ritel itu memang menemukan pengumuman di konter atau rak penjualan minyak goreng kemasan yang berbunyi, setiap pengunjung yang hendak membeli minyak goreng, diwajibkan berbelanja dahulu senilai Rp 25 ribu agar bisa membeli minyak goreng kemasan ukuran satu dan dua liter.

“Tim langsung membuka pengumuman tersebut, dan meminta manajemen Swalayan tersebut untuk tidak lagi meneruskan peraturan yang dibikin sendiri tersebut, apalagi di tengah langkanya minyak goreng di pasaran,” tegas Andre H Algamar.

Baca Juga  Dua Regu MSQ Sumbar Tampil Memukau

Mantan Kasat Pol PP Padang ini mengingatkan apapun alasan ritel itu, yang jelas aturan yang mengharuskan pengunjung membeli barang lain baru bisa membeli minyak goreng terindikasi sebuah pelanggaran.

“Jadi kita mengimbau kepada semua ritel yang ada di Kota Padang agar jangan membuat aturan yang terindikasi merugikan masyarakat,” imbau Andree.

Ditegaskannya, untuk minyak goreng sudah jelas aturan dan ketentuannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2022 tentang Penjualan Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. “Jadi penjualan minyak goreng kemasan itu dilakukan tanpa syarat,” tukasnya.

Ia mengatakan, apapun alasannya, pemilik swalayan wajib menjual stok barangnya. Akan tetapi bisa saja membuat aturan semisal, hanya boleh membeli minyak goreng satu liter saja.

“Seperti aturan satu pembeli hanya bisa membeli satu kemasan, itu boleh saja. Tujuannya  agar semua warga bisa membeli minyak goreng. Kita berharap tidak ada pengusaha atau pemilik usaha yang mengambil keuntungan dari kondisi saat ini,”  pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini di beberapa daerah di Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, banyak emak-emak yang memborong migor dengan harga Rp14.000/liter dan Rp28 ribuu/2 liter di sejumlah swalayan.

Baca Juga  Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pemko Padang Bina 47.692 UMKM

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi pun memastikan suplai minyak goreng akan lancar kembali mulai pekan depan di tengah kelangkaan dan masih mahalnya harga komoditas tersebut. Selama Februari, Kementerian Perdagangan memproyeksikan kebutuhan migor Indonesia mencapai 280 juta liter.

Saat ini, pemerintah tengah berjibaku menstabilkan harga komoditas minyak goreng di tengah melonjaknya nilai crude palm oil (CPO) di pasar ekspor. Kondisi ini memicu produsen untuk memperbesar porsi ekspor demi meraup untung lebih besar. Kondisi ini memicu berkurangnya pasokan di pasar domestik sehingga menyebabkan harga migor melonjak tajam.

Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan Permendag No 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kementerian mengumumkan tiga kategori HET minyak goreng yakni curah seharga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter serta kemasan premium senilai Rp14.000 per liter.

Teranyar, pemerintah juga mengatur domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) sawit mentah. Namun kenyataannya kondisi di lapangan masih cukup menantang. Warga masih banyak kesulitan mendapatkan migor dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. (hen)