METRO SUMBAR

Iuran BPJS-TK untuk LPM dan PSM Ditanggung Pemko Padang Panjang

1
×

Iuran BPJS-TK untuk LPM dan PSM Ditanggung Pemko Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

PDG.PANJANG, METRO–Guna berikan jaminan sosial keternagakerjaan, Pemko melalui Dinas Pe­nanaman Modal dan Pela­yanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menanggung BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) untuk seluruh pengurus Lembaga Pemberdayaan Masya­rakat (LP­M) dan Pekerja Sosial Ma­syarakat (PSM) se-Kota Padang Panjang. Hal ini di­sampaikan, Kepala DPMP­TSP, Ewasoska, SH dalam acara Sosialisasi Manfaat BPJS-TK untuk pengurus LPM dan PSM, Rabu (23/2), di Aula Kantor Camat Pa­dang Panjang Timur (PPT).

Ewa mengatakan, da­lam program ini, DPMPTSP akan menanggung iuran BPJS TK selama satu tahun ke depan. Dengan harapan, untuk tahun berikutnya bisa didorong ke OPD terkait, agar program ini bisa berkelanjutan. “Ini salah satu bentuk ke­pe­dulian Pemko untuk memberi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada LPM dan PSM di Kota Padang Panjang. Ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur gu­na pe­ningkatan keterdaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan, sebut Ewa, bertujuan untuk mengedukasi LPM dan PSM tentang man­­faat jaminan sosial dari BPJS-TK. Salah satu manfaat yang nantinya akan didapat ialah jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JK) dengan total santunan men­capai Rp 42 juta. Ewa berharap, dengan didaf­tarkan sekaligus ditanggungnya iuran BPJS-TK oleh Pemko, bisa memberi rasa aman dan mengura­ngi kekhawatiran terjadi­nya kecelakaan kerja oleh pengurus LPM dan PSM saat bertugas melakukan pembinaan, pembangunan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. (rmd)

Baca Juga  PNS di Payakumbuh, Terkesan dengan Kemudahan Berobat Pakai Aplikasi Mobile JKN